TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang belakangan terjun ke politik, Ahmad Dhani, bereaksi terhadap kesaksian ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ahli dihadirkan jaksa penuntut umum dalam lanjutan persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Juli 2018.
Baca:
Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli:Cuitan Jelas untuk Ahok
Ahmad Dhani menilai keterangan ahli bahasa tersebut, Suryontoro, telah memberatkannya. Ia bersama kuasa hukumnya juga menuding Suryontoro tidak netral. Indikasinya, menurut Ahmad Dhani, beberapa kali Suryontoro menolak menjawab pertanyaan dari kuasa hukum.
“Kalau saksi pelapor tidak menjawab saya bisa paham. Kalau saksi ahli saya merasa aneh,” kata Ahmad Dhani.
Dalam persidangan, Suryontoro diminta mengkaji cuitan Dhani yang didakwa sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, itu semua jelas merujuk kepada mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca:
Pengakuan Mengejutkan Admin Twitter Ahmad Dhani di Persidangan
“Dari sisi konteks pada saat itu sedang pilkada, maka menurut saya maknanya sudah jelas,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suryontoro menuturkan mengggunakan kajian Teks, Koteks, dan Konteks dalam analisanya. Dia menjelaskan, sebuah teks lahir dari konteks. Konteks yang ada di balik cuitan Dhani, dia menerangkan, adalah kasus Ahok yang didakwa sebagai penista agama Islam pada pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam kesaksiannya itu, Suryontoro berpendapat, tiga cuitan Dhani tentang penista agama dalam rentang Februari-Maret 2017 merupakan satu rangkaian. Ketiganya berada dalam satu konteks yang sama. “Konteksnya kan Pilkada 2017,” katanya.
Baca:
Di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani Sebut 4 Nama Cawapres Prabowo
Suryontoro menambahkan, ada penguatan ujaran kebencian dari Ahmad Dhani terhadap Ahok. Suryontoro menunjuk penggunaan huruf kapital oleh Ahmad Dhani dalam kalimat yang dicuitkannya 6 Maret 2017: Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP
Menurut Suryontoro, dalam kaidah Bahasa Indonesia, penggunaan huruf kapital berarti definit, atau dapat dipastikan. Itu artinya, dalam cuitan Ahmad Dhani, kata penista agama dengan huruf awalan kapital jelas ditujukan pada pihak tertentu.
FIKRI ARIGI