TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan penyidik telah menaikkan status laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman ke tahap penyidikan. Hari ini, Fahri menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca: Usai Lebaran, Fahri Hamzah Malah Batal Cabut Laporan Soal PKS
"Proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah langsung diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Fahri setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Juli 2018.
Menurut Fahri, penyidik telah memiliki dua alat bukti cukup untuk menaikkan perkara yang dilaporkan Fahri ke penyidikan. Alat bukti itu, kata dia, seperti video rekaman darinya dan 12 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Fahri tak membeberkan apakah polisi telah menetapkan tersangka. "Itu hak penyidik, tapi kita sudah menerima SPDP-nya," ujarnya.
Polisi menerbitkan SPDP pada 16 Juli 2018. Dalam surat itu, tertulis penyidikan laporan Fahri dimulai pada tanggal yang sama dengan diterbitkannya SPDP itu. SPDP yang dimaksud teregistrasi Nomor: Sprin.Sidik/639/VII/RES.2.5/2018/Dit Reskrimsus.
Baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Catut Nama Majelis Syuro
Pada 8 Maret 2018, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi serta diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan Fahri Hamzah itu, Presiden PKS Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP.