TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menaikkan laporan Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke tahap penyidikan. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyatakan laporannya tak dapat dicabut dan harus menghadapi proses penyidikan.
"Ini pelajaran bagi kita semua bahwa tidak boleh sembarangan orang membuat tuduhan yang tidak punya bukti," kata Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Presiden PKS Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018. Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dasar laporan Fahri adalah ucapan Sohibul di stasiun televisi CNN pada 1 Maret 2018. Sohibul, Fahri melanjutkan, menyebut dirinya berbohong dan membangkang.
Karena itu, pada 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima polisi dan diberi nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Simak: Komisi ASN Selidiki Pencopotan Pejabat DKI, Sandiaga Uno: Silakan
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 dan/atau 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fahri Hamzah berharap proses laporannya berjalan lancar dan cepat. Dia ingin PKS kembali menjadi partai politik yang memiliki akal sehat. "Partai ini harus dipimpin oleh orang yang benar, jangan yang keras kepala," ujarnya.