TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menggunakan istilah lelang jabatan untuk menyeleksi pejabat yang akan duduk di pemerintahan DKI Jakarta. Alasannya, istilah tersebut erat kaitannya dengan penawaran. “Lelang jabatan kesannya yang membayar dengan harga, atau biaya terkecil, atau lelang begitu," kata Anies di balai kota, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca: Disebut Copot Wali Kota via WhatsApp, Sandiaga Uno: Zaman Now
Padahal, kata Anies, pengisian jabatan itu dilakukan melalui seleksi terbuka."Jadi yang benar adalah 'open promotion', promosi terbuka ini akan dilakukan kami akan menyiapkan itu," kata dia lagi.
Anies memutuskan seleksi terbuka di lingkup pemerintahan DKI bisa diikuti pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia. Seleksi itu juga menyebabkan adanya rotasi jabatan lima wali kota dan satu bupati di DKI Jakarta. Belakangan kebijakan ini menuai protes dari sejumlah mantan wali kota yang dicopot tanpa pemberitahuan oleh Anies.
Baca: Komisi ASN Selidiki Pencopotan Pejabat DKI, Sandiaga Uno: Silakan
Gara-gara protes itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan untuk menyelidiki proses pergantian jabatan tersebut. KASN mengendus ada sejumlah aturan yang ditabrak Anies Baswedan dalam pencopotan pejabat DKI itu. Sebab, seleksi terbuka tidak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.