TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komisioner KASN I Made Suwandi menjelaskan, penyelidikan ini dapat berujung pada dua hasil.
Baca: Dicopot Anies, Cerita Bekas Wali Kota Jaktim Merasa Tahanan Kota
Pertama, jika tidak ditemukan pelanggaran, Komisi akan menguatkan keputusan Anies. Kedua, jika pencopotan sejumlah pejabat terbukti melanggar prosedur, Komisi ASN akan mengirim rekomendasi yang bersifat mengikat dan final kepada Anies.
"Kami merekomendasikan yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan semula," kata Made kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies memberhentikan 16 pejabat eselon II.
Awal bulan ini, Anies mendadak mencopot lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Pada Juni lalu, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Baca: Anies Baswedan Copot dan Pensiunkan Wali Kota Lewat WhatsApp?
Made mengatakan Komisi telah menerima aduan dari beberapa pejabat yang dicopot. Komisi juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI serta bukti-bukti yang menjadi landasan pencopotan.
"Kami sampai hari ini masih menunggu bukti-bukti yang akan diberikan Pemda DKI," kata Made.
Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberi kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.
Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan Komisi ihwal perekrutan itu. Menurut Sumardi, lelang jabatan baru hanya bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong.
Baca: Dicopot Anies Baswedan, Mantan Wali Kota: Dipanggil Saja Tidak
Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies seharusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama.
Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.
"Enggak ditaruh di mana-mana," ujar Prasetio, Senin, 16 Juli 2018. Selain itu, dia mempermasalahkan usia pejabat yang dicopot Anies karena belum masuk masa pensiun.