Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Ormas Bentuk Amicus Curiae untuk Tio Pakusadewo

image-gnews
Aktor senior Tio Pakusadewo berdoa bersama anak-anaknya sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktor senior Tio Pakusadewo berdoa bersama anak-anaknya sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat berinisiatif membentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk aktor Tio Pakusadewo yang terjerat kasus narkoba.

Baca: Tio Pakusadewo Diancam Denda Rp800 Juta, Aktris Ini Siap Patungan

Mereka mengirimkan Komentar Tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena keberatan atas tuntutan yang didakwakan kepada Tio yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Sahabat Pengadilan ini juga mendukung Tio untuk direhabilitasi.

Sahabat pengadilan ini diinisiasi oleh empat organisasi yaitu, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI). Tiga akademisi bidang Hukum yaitu, Anugerah Rizki Akbari, Estu Dyah, dan Miko Ginting juga ikut bergabung. 

Menurut mereka kasus Tio adalah salah satu contoh kasus rancunya kasus penegakan hukum kepada pengguna narkotika di tanah air. "Kami melihat skala besar, kebijakan narkotika itu dijalankan seperti apa, tepat sasaran atau tidak," kata Miko di Bakoel Koffie, Cikini, Selasa 17 Juli 2018.

Keberatan mereka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Tentang Narkotika, yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Tio.

Menurut mereka butir-butir yang menyebutkan bahwa orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika seperti dalam Pasal 112 ini rancu dan pasti dilakukan oleh semua pengguna narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tio Pakusadewo Mendadak Berpuisi dalam Sidang Perdana Narkoba

Mereka mengatakan lebih tepat bagi Tio untuk direhabilitasi sesuai dengan Pasal 127, karena menurut mereka pengguna narkoba adalah orang sakit
yang perlu diobati, bukan dipidanakan. 

"Pengguna (narkoba) tidak tepat dimasukan ke dalam penjara, karena akan sia-sia," kata Alfiana Qisthi dari PKNI.

Mereka berharap dengan komentar tertulis yang mereka kirimkan ini dapat membantu Hakim dalam memutuskan vonis dalam kasus Tio Pakusadewo yang akan dibacakan Kamis 19 Juli 2018. "Komentar tertulis diajukan oleh pihak yang tidak terlibat, bertujuan untuk mendorong atau membantu Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya," kata Miko Ginting.

FIKRI ARIGI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

5 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

6 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

7 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

7 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

7 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

9 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

9 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.


Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

11 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.