TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.
Dia juga belum pernah berkomunikasi dengan pihak sekolah. “Malah kasus ini baru tahu dari teman-teman media” ujar Ahmad kepada Tempo Selasa 17 Juli 2018.
Baca : Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?
Menurut Ahmadpihaknya akan melakukan pengecekan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Kami lalukan pemeriksaan dulu” paparnya.
Sebelumnya Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Depok, Mamad Mahpudin, berdalih pungutan sekolah sebesar Rp 3 juta diperuntukkan sebagai tabungan. Pungutan ditujukan kepada para murid baru ketika menjalani proses daftar ulang.
Biaya yang harus dibayarkan orang tua siswa terdiri dari uang seragam sekolah sebesar Rp 135 Juta uang sumbangan Rp 1 Juta biaya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sebesar Rp 200 Ribu dan uang sumbanhan operasional pendidikan (SOP) bulan Juli sebesar Rp 250 Ribu. Total pungutan terhadap orang tua sebesar Rp 3 Juta.
Simak pula : Polemik Pencopotan Pejabat, Kenapa Anies Baswedan Bilang Seru?
Menurut Mamad, permintaan adanya tabungan itu pun berasal dari komite sekolah yang berisi perwakilan dari orang tua murid. Komite, kata dia, mengajukannya untuk pembiayaan ulang tahun.
“Karena kami belum rapat, jadi orang tua itu sifatnya nitip. Bentuknya tabungan itu, ada suratnya kok dari komite,” ujar Mamad ihwal dugaan pungutan sekolah itu ketika ditemui di Gedung SMAN 13, Depok, Senin 16 Juli 2018.