Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Minta Polisi Stop Tembak Mati Pelaku Penjambretan, Gantinya..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Isu Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana meminta kepolisian berhenti menembak mati pelaku penjambretan dan begal dalam Operasi Cipta Kondusif 2018.

"Kami menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya," ujar Arif di gedung LBH Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2018, mengenai razia terhadap pelaku penjambretan dan begal.

Baca: Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Peristiwa Petrus Zaman Orba

Seperti diketahui, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis menginstruksikan polisi menembak di tempat pelaku kejahatan yang melawan. Selama operasi, polisi menembak 52 orang yang diduga pelaku jambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lain tewas.

Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau extra judicial killing. Sebab, ia menganggap langkah tembak mati itu merupakan perampasan untuk hidup dan mendapat keadilan.

"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, LBH menduga ada pelanggaran dalam penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian. Pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 dan 8 Tahun 2009, polisi memang dibolehkan menembak pelaku kejahatan.

Simak pula : Menjelang Idul Adha, Para Penjual Hewan Kurban Kota Bekasi Dilarang...

Namun, mengacu pada dua perkap tersebut, tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan.

"Tida ada istilahnya tembak mati, hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia menyerah. Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan," ucapnya.

Berdasarkan perkembangan terakhir, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menerima 10 dari 11 jasad terduga pelaku penjambretan dan begal yang ditembak mati. Kepala Instalasi kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan semua mayat pelaku kejahatan itu mengalami luka tembak di bagian dada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Jerman Tembak Mati Tersangka di Dekat Konsulat Israel di Munich

3 hari lalu

Polisi berjaga setelah polisi Jerman melepaskan tembakan ke arah seorang tersangka setelah melihat seseorang yang tampaknya membawa pistol di dekat konsulat Israel dan museum sejarah Nazi di pusat kota Munich, Jerman, 5 September 2024. REUTERS/Anja Guder
Polisi Jerman Tembak Mati Tersangka di Dekat Konsulat Israel di Munich

Polisi Jerman menembak mati seorang pria dalam baku tembak di dekat konsulat Israel dan museum sejarah Nazi di Munich


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

15 hari lalu

Massa aksi membawa berbagai poster kritik pemerintah Jokowi dalam aksi yang digelar Aliansi Bali Menggugat di depan Kampus Universitas Udayana di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Ni Made Sukmasari
BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.


Polisi Tangkap Dua Begal Handphone yang Todong Emak-Emak dengan Celurit di Ciledug

17 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Begal Handphone yang Todong Emak-Emak dengan Celurit di Ciledug

Kepada polisi, begal HP itu mengaku sudah dua kali melakukan perampasan handphone pada malam itu.


Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

20 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

Seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia menjadi korban Begal di Bekasi.


Kronologi Polisi Tembak Mati Begal di BSD

36 hari lalu

Polisi menembak mati terduga begal di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kronologi Polisi Tembak Mati Begal di BSD

Anggota Reserse Kriminal Polsek Ciledug menembak mati seorang terduga begal motor berinisial I di Lampu Merah BSD City


Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

37 hari lalu

Polisi menembak mati terduga begal di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tembak Mati Terduga Begal Motor di BSD, Saksi Dengar Dua Letupan

Polres Tangsel menyatakan penembakan terhadap terduga begal ini dilakukan anggota Polsek Ciledug.


Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

39 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

39 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur tersangka perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan ini menuai respons dari pakar hukum.


Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

40 hari lalu

YLBHI Surabaya mengadakan nonton bareng film dokumenter Kutukan Nikel pada Senin, 29 Juli 2024. Foto: Istimewa
Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

YLBHI Surabaya menggelar nobar film dokumenter Kutukan Nikel yang mengungkap dampak nikel bagi masyarakat sekitar area tambang.