Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Minta Polisi Stop Tembak Mati Pelaku Penjambretan, Gantinya..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Isu Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana meminta kepolisian berhenti menembak mati pelaku penjambretan dan begal dalam Operasi Cipta Kondusif 2018.

"Kami menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya," ujar Arif di gedung LBH Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2018, mengenai razia terhadap pelaku penjambretan dan begal.

Baca: Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Peristiwa Petrus Zaman Orba

Seperti diketahui, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis menginstruksikan polisi menembak di tempat pelaku kejahatan yang melawan. Selama operasi, polisi menembak 52 orang yang diduga pelaku jambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lain tewas.

Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau extra judicial killing. Sebab, ia menganggap langkah tembak mati itu merupakan perampasan untuk hidup dan mendapat keadilan.

"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, LBH menduga ada pelanggaran dalam penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian. Pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 dan 8 Tahun 2009, polisi memang dibolehkan menembak pelaku kejahatan.

Simak pula : Menjelang Idul Adha, Para Penjual Hewan Kurban Kota Bekasi Dilarang...

Namun, mengacu pada dua perkap tersebut, tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan.

"Tida ada istilahnya tembak mati, hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia menyerah. Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan," ucapnya.

Berdasarkan perkembangan terakhir, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menerima 10 dari 11 jasad terduga pelaku penjambretan dan begal yang ditembak mati. Kepala Instalasi kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan semua mayat pelaku kejahatan itu mengalami luka tembak di bagian dada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

5 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

7 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

Berdasarkan rilis OPM, Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim telah menembak mati Danramil Paniai pada Rabu sore.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

15 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

15 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

25 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

41 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

48 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

Seusai terseret maling motor itu hingga 150 meter, Indah tergeletak di Jalan Underpass Cibitung Bekasi.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

49 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

49 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

Pria bernama Shohibul Kahfi, 27 tahun, jadi korban begal motor di Jalan Raya Bantargebang-Setu, Cimuning, Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024.