Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Instruksi Kapolda Tembak Mati Begal Dinilai Melanggar Aturan

image-gnews
Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya.
Inilah detik-detik aksi pembegalan yang terekam kamera cctv di jalan Aria Kemuning, Priuk, Kota Tangerang, Banten yang dilakukan oleh dua pelaku yang berhasil membawa kabur motor korbannya.
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak mati pelaku begal bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," ujar Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.

Baca juga: Pelaku Penjambretan Melawan, Kapolda Metro: Tembak di Tempat

Arif menganggap polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Soalnya, berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.

"Dalam kondisi membahayakan pun, polisi hanya boleh melumpuhkan. Tugas mereka menegakkan hukum serta menahan pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan," kata Arif. "Polisi bukan aparat keamanan yang berfungsi membunuh penjahat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arif, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau extra judicial killing. Soalnya, ia menganggap langkah tembak mati itu merupakan bentuk perampasan hak para tersangka untuk hidup dan mendapatkan keadilan. LBH Jakarta, kata Arif, mendesak polisi, khususnya, Polda Metro Jaya menghentikan aksi main tembaknya itu. 

Baca: Tembak Mati Begal, Polisi Diingatkan Peristiwa Petrus Zaman Orba

Seperti diketahui sebelumnya, selama operasi buru jambret dan begal, polisi menembak 52 orang yang diduga sebagai pelaku jambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas.

Rumah Sakit Polri Kramatjati telah menerima 10 dari 11 jasad terduga pelaku jambret dan begal yang ditembak mati. Kepala Instalasi kedokteran Forensik RS Polri Kramatjati Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan seluruh mayat para pelaku jambret dan begal itu mengalami luka tembak di bagian dada. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

5 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

7 hari lalu

TKP begal di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang menyasar pedagang somay. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

9 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

16 hari lalu

Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri
Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.


Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

22 hari lalu

Polisi menangkap seorang mahasiswa saat ratusan mahasiswa dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.
Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.


Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

31 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.


Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

31 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

31 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

31 hari lalu

Ilustrasi kejahatan di taksi online. Shutterstock
Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

34 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.