TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa polisi yang melepaskan tembakan saat operasi buru begal dan penjambret alias operasi cipta kondusif.
Baca: LBH Minta Hentikan Tembak Mati Begal, Begini Respons Polda
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penembakan terhadap pelaku begal dan jambret sudah sesuai standard operating procedure (SOP) kepolisian.
"Semua ada SOP-nya. Dan yang menembak pun kita periksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018.
Hal ini disampaikan Argo menanggapi kritik dari LBH Jakarta. Dalam konperesi pers kemarin, LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis untuk tembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
Baca: LBH Jakarta Buka Posko Aduan Korban Polisi Berantas Begal
Arif menganggap polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.
Namun Argo menyatakan Idham Azis tak pernah menginstruksikan tembak mati penjahat jalanan. Kapolda hanya memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembak di tempat jika pelaku mengancam keselamatan polisi atau warga.
Tindakan tegas dan terukur merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat membahayakan keselamatan polisi atau warga. Tujuannya untuk melumpuhkan pelaku.
"Polisi sudah sesuai dengan SOP. Tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan," ujar Argo.
Selama operasi Cipta Kondusif, polisi telah menembak 52 orang yang diduga sebagai penjambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas.