TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan memberi toleransi pejabat kelurahan yang melakukan pungutan liar atau pungli. Anies tak akan segan-segan memecat.
"Langsung saya pecat. Jangankan Lurah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Polisi Gadungan di Jalan Casablanca Kumpulkan Pungli Rp 420 Ribu
Dugaan maraknya praktek Pungli oleh Lurah disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengaku menerima banyak laporan warga.
Lurah, kata Prasetyo, meminta sejumlah uang kepada warga dalam pengurusan data administrasi, setiap pembuatan surat keterangan atau PM-1."Ada yang minta Rp 100 juta, Rp 50 juta untuk PM-1," kata Prasetyo, Senin, 16 Juli 2018.
Menurut Prasetio, warga membutuhkan surat PM-1 untuk masuk dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengurus beberapa izin, seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, Prasetyo tidak bersedia menyebutkan nama kelurahan tersebut.
Baca: Lulung Sangsi dengan Temuan Ombudsman Soal Pungli di Tanah Abang
Selaku pimpinan di PDIP DKI Jakarta, Prasetyo mengaku sudah menerjunkan anggota tingkat ranting untuk mendalami masalah pungli di kelurahan ini.
Menurut dia, inspeksi mendadak ke kelurahan untuk memantau dugaan pungli ini juga bagian dari fungsinya sebagai pengawas eksekutif. "Ada beberapa yang ke lapangan untuk OTT (operasi tangkap tangan) mereka," kata Prasetyo.