TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan membikin Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD) setelah sebelumnya memiliki Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Tim TPKSD dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2018 yang diundangkan pada 2 Juli 2018 lalu. Sebelumnya, Anies Baswedan TGUPP dibentuk guna membantunya melaksanakan program-program Pemprov DKI Jakarta.
Anies Baswedan lalu menjelaskan, perbedaan TGUPP dan TPKSD terletak dari sisi asal anggota.
Baca : Bambang Widjajanto Bicara 16 Rencana Aksi Berantas Korupsi di DKI
"Kalau TGUPP itu sendiri orangnya, kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018.
Menurut Anies, TPKSD bukan berarti membentuk tim baru karena tidak ada perekrutan anggota melainkan mengambil dari internal pemerintahan. Dalam Pasal 18 Pergub Nomor 68 itu disebutkan bahwa Ketua TPKSD adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Empat wakil ketua diisi oleh Asisten Sekretaris Daerah (ASD) Bidang Pemerintahan; ASD Bidang Perekonomian; ASD Bidang Pembangunan; ASD Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, sebanyak lima sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Bidang Keuangan; KPD Bidang Pengelolaan Aset; KPD Bidang Pengadaan Barang dan Jasa; KPD Bidang Penanaman Modal; dan KPD Bidang Penataan Ruang. "Ini adalah forum untuk memastikan semua program strategis jalan," tutur Anies Baswedan.
Dalam Pergub itu, TPKSD diberikan lima tugas. Di antaranya menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD); memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan KSD, memfasilitasi penyiapan KSD, melakukan penyelesaian terhadap hambatan yang timbul dalam pelaksanaan KSD dan menyusun kajian untuk perubahan daftar KSD.
Simak juga : Dilapori DPRD DKI Ada Lurah Pungli, Anies Baswedan Bilang Begini
Untuk daftar Kegiatan Strategis Daerah, Anies baru saja merilisnya melalui Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018. Jumlah kegiatan sebanyak 60.
Di antaranya, rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah; revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); pelaksanaan festival olahraga rakyat sepanjang tahun; dan pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional.
Berikutnya, Pengembangan Transit Oriented Development; penciptaan layanan transportasi terintegrasi melalui OK-Otrip; pembangunan dan pengoperasian mass rapid transit; pembangunan dan pengoperasian light rail transit, dan lain-lain.