TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1042 Tahun 2018 tentang daftar Kegiatan Strategis Daerah yang jumlahnya mencapai 60 poin.
Anies Baswedan mengatakan, Kepgub itu dibuat agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memahami dan bertanggung jawab atas masing-masing poin Kegiatan Strategis.
Baca : Anies Bikin Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah, Bedanya dengan TGUPP?
Untuk eksekusi pelaksanaan kegiatan strategis, Anies juga bakal membuat aturan turunan berupa Instruksi Gubernur (Ingub). Dalam Ingub, Anies akan pasang target waktu. "Nanti dikunci dengan Ingub, kapan harus selesai," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2018.
Beberapa poin Kegiatan Strategis Daerah di antaranya, rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah; revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); pelaksanaan festival olahraga rakyat sepanjang tahun; dan pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional.
Berikutnya, Pengembangan Transit Oriented Development; penciptaan layanan transportasi terintegrasi melalui OK-Otrip; pembangunan dan pengoperasian mass rapid transit; pembangunan dan pengoperasian light rail transit, dan lain-lain.
Simak : Operasi Telur Ayam Diserbu, Petugas Tolak Jual Telur Pecah
Anies Baswedan mengatakan, target penyelesaian perlu dibuat karena belajar dari beberapa kasus, birokrasi disebut sering terlambat menyelesaikan program. Anies berujar draft Ingub sedang dalam proses finalisasi. "Ingub-nya nanti akan ditulis sehingga birokrasi tahu persis kapan harus menyelesaikan," katanya.
Sebelum mengeluarkan Kepgub, Anies Baswedan telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah. Pergub itu diundangkan pada 2 Juli 2018.