TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengevaluasi kebijakannya tentang kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2018. Rencana review itu dikemukakan Anies setelah viral keluhan warga Jagakarsa yang tagihan pajak bumi dan bangunannya naik 100 persen.
Baca: Viral Twit PBB Naik 100 Persen, Badan Pajak DKI Bersuara
Peraturan tentang kenaikan NJOP itu baru saja diteken Anies. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Awalnya, Anies mengatakan kenaikan NJOP itu hanya ditetapkan di beberapa daerah yang sudah layak dikategorikan komersial. Rencana evaluasi lantas dibuat karena adanya dugaan warga yang tidak tinggal di zona kenaikan NJOP malah ikut merasakan kenaikan PBB.
"Saya minta BPRD review ulang karena peningkatan zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial. Kalau tidak (ada), tidak perlu mengalami kenaikan," kata Anies di Balai Kota, Jumat, 20 Juli 2018.
Sebelumnya, viral keluhan seorang warga di Twitter atas kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2) wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wilayah Jagakarsa sebenarnya tidak termasuk wilayah kenaikan NJOP. Saat ini, akun warga itu sudah tidak aktif.
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215," tulis akun @hotelsyariahJKT, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: Anies Bikin Tim Percepatan Kegiatan Strategis, Beda dengan TGUPP?
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan kenaikan NJOP ditetapkan berdasarkan harga survei pasar di tiap wilayah. Contohnya, harga tanah di Jagakarsa saat ini berkisar Rp 7 juta, sedangkan besaran NJOP di bawah nilai tersebut, yakni hanya Rp 5 juta.
Menurut dia, kenaikan PBB-P2 juga bisa dialami apabila obyek pajak naik kategori tarif. Jika mengacu pada kasus kenaikan tagihan PBB yang ramai dibicarakan, Faisal memprediksi obyek pajak tersebut mengalami kenaikan kategori tarif.
Anies mengatakan pemanggilan BPRD DKI dilakukan untuk meminta review wilayah komersial dan residensial. Dia mengaku tidak ingin membebani warga yang seharusnya tidak terdampak. "Saya minta hari Senin-Selasa mereka presentasikan hasilnya," katanya.