TEMPO.CO, Jakarta - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AS memerintahkan RS membawa 2.915 pil ekstasi asal Prancis masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan ribuan pil ekstasi itu merupakan bagian dari transaksi ekstasi jaringan internasional, Nigeria-Indonesia.
Baca: Pil-pil Ekstasi Sindikat Narkoba Jerman-Indonesia Ternyata Jumbo
"Dari keterangan RS, dia diperintahkan mengambil paket tersebut oleh tersangka AS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juli 2018.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS yang sedang membawa 2.915 butir pil ekstasi. Menurut Argo, ekstasi itu akan diedarkan di wilayah hukum DKI Jakarta.
Polisi menangkap RS di depan rumah makan Gudeg Pejompongan, Jalan Bendungan Hilir Raya G II/15, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2018, sekitar pukul 17.20 WIB.
AS adalah tahanan di Lapas Cipinang yang ditahan karena kasus pencucian uang. Kasus itu ditangani Markas Besar Kepolisian RI.
Simak juga: Jaga Waktu Rute Atlet Asian Games, Begini Presiden Harus Ikut Mengalah
Menurut Argo, AS mengaku mendapat tugas dari warga Nigeria bernama Paul untuk mengambil paket berisi narkoba.
Karena berada di balik jeruji, AS memerintahkan RS mengambil 2.915 butir pil ekstasi asal Prancis. "Dan disimpan di rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut," ujar Argo. Polisi masih menyelidiki bagaimana cara AS berkomunikasi dengan RS dan Paul.