TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap remaja Indonesia berinisial RS, 17 tahun, yang terbukti membawa 2.915 pil ekstasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, RS membawa ekstasi yang diedarkan oleh jaringan internasional Nigeria-Indonesia.
Baca: BNN Bakar 12 Kilogram Sabu dan 9 Ribu Butir Ekstasi
"Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi jaringan internasional Nigeria-Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juli 2018.
RS ditangkap di depan Rumah Makan Gudeg Pejompongan, Jalan Bendungan Hilir Raya G II/15, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 13 Juli 2018 sekitar pukul 17.20 WIB.
Argo memaparkan, polisi menemukan barang bukti berupa 2.915 pil ekstasi yang dikemas dalam empat plastik. Rinciannya, yakni 1.001 butir, 1.002 butir, 472 butir, dan 440 butir pil ekstasi. Empat plastik itu dibungkus seperti sebuah paket.
Baca: Pil-pil Ekstasi Sindikat Narkoba Jerman-Indonesia Ternyata Jumbo
"Hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, barang bukti tersebut seluruhnya positif mengandung zat MDMA (ekstasi)," ujar Argo.
Awalnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi akan ada transaksi jaringan internasional pil ekstasi untuk diedarkan di wilayah hukum Jakarta. Pil Ekstasi tersebut berasal dari Prancis yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria bernama Paul.