Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu Pengusaha Minyak, Nenek Hannah Jadi Korban Penipuan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Korban penipuan bernama Hannah, 60 tahun, saat melapor ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Korban penipuan bernama Hannah, 60 tahun, saat melapor ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Polres Jakarta Selatan menerima laporan tentang penipuan terhadap perempuan bernama Hannah, 60 tahun. Nenek 12 cucu itu mengaku telah diperdaya oleh tiga pria yang salah satunya mengaku sebagai pengusaha minyak asal Singapura.

Saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Hannah mengatakan, seluruh uang tabungannya ludes dibawa kabur kawanan penipu. Pelaku juga membawa kabur perhiasan emas miliknya. “Saya seperti dihipnotis, selalu menuruti permintaan meraka,” katanya, Sabtu, 21 Juli 2108.

Baca: Begini Polisi Gadungan Jalan Casablanca Diduga Melakukan Penipuan

Menurut Hannah, awalnya seorang pria berperawakan tinggi besar menemuinya di dekat rumah, Jalan Pahlawan Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pria itu mengaku pengusaha dari Singapura.

Pria itu mengatakan ingin memberi sedekah kepada kaum duafa, janda, dan yatim piatu. Pria itu juga menyebut sejumlah nama orang-orang yang bakal penerima sedekah. "Tapi saya tidak kenal dengan nama-nama yang disebutkan," kata Hannah.

Pria itu kemudian meminta bantuan kepada Hannah untuk menukarkan mata uang asing yang dia miliki. “Dia bilangnya dolar. Satu lembar nilainya Rp 10 juta,” kata Hannah.

Tak berapa lama muncul seorang pria berpeci hitam. Dia langsung memotong pembicaraan dan menawarkan bantuan kepada pria yang mengaku dari Singapura tadi. “Dia mengajak untuk menukar uang ke bank BRI,” kata Hannah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria berpeci itu mengajak Hannah untuk ikut. "Bu, ayo bantu orang ini mau menukar uangnya," kata Hannah, menirukan ucapan pria berpeci. Saat itu Hannah tidak kuasa menolak. Dia manut saja digiring ke mobil yang tiba-tiba berhenti di dekat mereka. “Pria yang mengendarai mobil itu mengaku sopir pria berpeci.”

Di dalam mobil, seorang pelaku bertanya apakah Hannah memiliki tabungan di bank BRI. Tanpa ada kecurigaan Hannah mengatakan punya. "Saya jawab ada Rp 40 jutaan," ujar nenek 12 cucu itu.

Pria pertama kemudian menawarkan untuk menukar uang asingnya kepada Hannah saja. Dia menjanjikan keuntungan Rp 50 juta kepada Hannah jika nenek itu bersedia. "Saya mau, akhirnya saya ambil ATM di rumah," kata Hannah.

Hannah kemudian menguras semua uang tabungannya dan diserakan kepada para pelaku. Sebagai imbalannya, pelaku menyerahkan mata uang rubel sebanyak 15 lembar dalam pecahan 500. 

Setelah pelaku pergi, Hannah mendatangi sebuah money changer di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun petugas money changer mengatakan uang itu sudah tidak berlaku. Saat itulah Hannah sadar telah menjadi korban penipuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

5 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

6 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

6 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

7 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

9 hari lalu

Ilustrasi pengunjung melakukan transaksi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). TEMPO/Tony Hartawan
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pecahan Rp 20.000 semakin langka. Berikut lokasinya di Jakarta dan Bandung.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

10 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.