TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel disingkat PPAKFT, Dewi Gustiana, telah mempertanyakan peminjaman barang bukti sitaan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung.
Hal itu sudah disampaikan langsung oleh perwakilan jemaah korban First Travel. “Kami sudah sampaikan pada hari Kamis” ujar Dewi kepada Tempo Ahad 22 Juli 2018.
Menurut Dewi dalam putusan pengadilan kasus tindak pidana pencucian uang First Travel disebutkan bahwa PT Kanomas Travel and Tours mendapatkan pembagian aset. Aset First Travel didapatkan mereka yakni rumah kantor mobil serta beberapa barang lainnya. “Hal ini sebagai pembayaran utang karena jual beli” ucap dia.
Baca : Kisruh Lima Mobil Wah Aset First Travel, Kenapa Kanomas Belum Klarifikasi?
Putusan mengenai pengelolaan aset kata Dewi tentunya merugikan bagi jemaah yang menjadi korban. Saat itu mengajukan penolakan waktu sidang putusan. “Nah penolakn ini menyebabkan hakim memutuskan aset diserahkan ke negara” paparnya.
Dia menyampaikan bahwa para jemaah korban First Travel tetap merasa tidak puas. Justru PPAKFT menemukan bukti bahwa akta jual beli aset ke Kanomas terjadi pada tanggal 10 Agustus 2017.
“Dimana Andika dan Annisa sudah dalam tahanan Bareskrim sebagai tersangka” ungkap dia. Menurut Dewi adanya bukti itu maka langkah selanjutnya akan dilakukan gugatan tentang aset First Travel.
Hal senada juga disampaikan oleh jemaah korban First Travel Dina mengatakan bahwa telah mendapat informasi bahwa aset First Travel yang disita telah dipinjam pakai oleh Kanomas. Padahal itu dibeli menggunakan uang jemaah. “Semua jemaah geram” katanya.
Simak juga : Dua Pekan Perluasan Ganjil Genap, Ini Angka Penurunan Kemacetan Sebelumnya lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang.
Iklan
"Barang bukti (First Travel) itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui dikantornya, Jumat 20 Juli 2018. Menurut Sufari, kelima aset itu istilah pinjam pakai oleh pemohon yakni PT Kanomas Tours dan Travel.