TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban penculikan. Tersangka adalah seorang pedagang asongan bernama Herman, 37 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman mengatakan korban diculik pada 11 Juli 2018, di dekat rumahnya, Gang Masjid Besar, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Korban dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat,” kata Lukman melalui keterangan tertulis, Ahad, 22 Juli 2018.
Baca:
Polres Depok: Jumiati Pelaku Penculikan Bayi Aditya
Penculikan ini terungkap berkat kecurigaan seorang saksi. Saksi melihat Herman bersama korban di Pantai Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman. Perlakuan Herman terhadap korban tidak mencerminkan sikap ayah kepada anaknya. "Itu terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban," ucapnya. "Korban juga memanggil tersangka dengan sebutan Om," ujarnya.
Atas dasar kecurigaan itulah saksi melapor ke Kepolisian Resor Pariaman. Dalam pemeriksaan Herman sempat mengelak. Namun belakangan Herman mengaku menculik korban untuk dijadikan pengemis. Pria itu membawa korban dari kawasan Tanah Abang.
Polres Pariaman kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang untuk mengecek laporan anak hilang. "Kami memang menerima laporan anak hilang,” kata Lukman. “Sabtu kemarin, kami menjemput korban dan tersangka di Polres Pariaman."
Lukman mengatakan saat ini polisi masih terus menyelidiki penculikan ini. Herman dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. "Korban sudah dikembalikan kepada ibunya," ujarnya.