Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Minta Kapolri Cabut Instruksi Tembak Mati Begal

Reporter

image-gnews
Lima pelaku begal dihadirkan saat rilis Ungkap Kasus Pelaku Begal di kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018. Setelah korban berhenti, pelaku mengambil semua barang berharga miliknya. TEMPO/Amston Probel
Lima pelaku begal dihadirkan saat rilis Ungkap Kasus Pelaku Begal di kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018. Setelah korban berhenti, pelaku mengambil semua barang berharga miliknya. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – LBH Jakarta meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencabut instruksi tembak mati pelaku kejahatan jalanan atau begal menjelang Asian Games 2018. Koalisi merujuk kepada Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polda Metro Jaya sejak 2 Juli 2018.

Operasi tersebut telah setidaknya menyebabkan 12 orang yang diduga ataupun disangka begal tewas. Mereka berasal dari 53 orang yang ditembak dan lebih dari 200 ditangkap.

Baca:
Dari 10 Jasad Begal, Seluruhnya Luka Tembak di Dada

Kepala Bidang Advokasi Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana, mengatakan instruksi tak ragu tembak di tempat juga diberikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz. Sedang Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto disebutnya pernah membuat pernyataan bahwa polisi bisa melumpuhkan penjahat selain dengan menembak kaki atau tangan.

"Padahal menembak bukan tujuan untuk mematikan, melainkan untuk melumpuhkan jika polisi terancam," kata Arief dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu 22 Juli 2018.

Baca:
Didesak, Investigasi Kematian Belasan Begal oleh Peluru Polisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap menentang extra judicial killing atau pembunuhan di luar peradilan itu juga disuarakan Institute for Criminal Justice Reform, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, Perkumpulan Korban Napza Indonesia dan lmparsial. Bersama sebagai Koalisi Masyarakat Sipil, mereka menuntut adanya investigasi atas tewasnya orang-orang yang diduga atau disangka begal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono telah menyatakan, penembakan terhadap pelaku begal dan penjambretan sudah sesuai dengan prosedur standar operasi kepolisian.

"Polisi sudah sesuai dengan SOP. Tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan," katanya, Kamis, 19 Juli 2018.

Baca:
Tak Ada yang Berani Mengadu, LBH Turun Investigasi Polisi Berantas Begal

Tindakan tegas dan terukur merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat membahayakan keselamatan polisi atau warga. Tujuannya untuk melumpuhkan pelaku, termasuk pelaku begal. "Kalau polisi menjadi korban atau masyarakat sekitar terancam bagaimana? Apa kami biarkan?" kata Argo lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

5 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

8 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Danramil Aradide, Nyatakan Paniai Daerah Konflik Bersenjata

Berdasarkan rilis OPM, Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda mengklaim telah menembak mati Danramil Paniai pada Rabu sore.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

15 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

16 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

21 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.