Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senjata Api Meletus di Bandara Soetta, Diduga Ada Pelanggaran

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Peristiwa meletusnya senjata api di area check in counter Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta diduga terjadi karena ada pelanggaran prosedur. Akibat letusan itu, seorang petugas dan seorang penumpang terluka. 

Dugaan pelanggaran prosedur muncul karena ada prosedur yang dilewatkan oleh petugas polisi yang melakukan pengecekan senjata api.

"Proses pengecekan senjata api tidak dilakukan diruang khusus yang telah disediakan," ujar Senior Branch Communication and Legal Bandara Soekarno - Hatta, Febri Toga Simatupang saat dihubungi Tempo, Ahad 22 Juli 2018.

Menurut Febri, prosedur penanganan senjata api yang dilewati oleh Brigadir Satu Galuh Apriyana adalah melakukan pengecekan senjata api tersebut di luar tempat khusus pengecekan senjata api.

"Semestinya saat melakukan proses pengosongan senpi dilakukan di tempat khusus, kotak yang di bawahnya pasir," katanya.

Tempat pengecekan senjata api di Bandara Soetta disiapkan di Security Check Point (SCP) 1 dan check in area 26 di Terminal 3.

Galuh melakukan pengosongan di luar kotak itu, sehingga pada saat pengosongan peluru dari magasin dan menarik laras senjata ternyata masih ada satu peluru yang tersisa.

"Peluru meledak di lantai, serpihannya mengenai kaki bagian bawah petugas Ikhwanul Hakim Siregar dan anginnya menyerempet seorang penumpang perempuan," kata Febri.

Ihkwanul, petugas Gapura Angkasa mengalami luka ringan di bagian kaki kanan bawah. Penumpang Jenny Matatula tujuan Ambon terkena Sambaran angin dan tidak mengalami luka.

Febri mengatakan SOP senjata api di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta memang berbeda dengan Terminal 1 dan 2 yang berada dalam nonpublic area. Area Check in counter Terminal 3 berada di area publik sehingga pemeriksaan senjata api diberikan ruangan khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Febri menghimbau agar petugas manapun yang memiliki pistol melakukan pengecekan senjata api sesuai SOP dan pada tempat yang benar. "Di tempat sudah disediakan."

Ledakan senjata api tipe Glock itu terjadi di area chek in counter E 26 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ahad pagi, pukul 05.55. Saat itu anggota  Polri Briptu Galuh Apriyana melakukan kegiatan membantu rekannya Fajar Firmansyah yang ingin melakukan penerbangan GA 140 tujuan Banda Aceh. Karena penumpang datang last minute dan membawa senjata api, Galuh membantu rekannya itu untuk pengurusan senpi ke maskapai.

Pada saat boarding pukul 05.55, Galuh yang membantu proses pemberangkatan dan senjata dititipkan ke Security Item Garuda. Proses penitipan dilakukan dengan pengosongan peluru dari magasin dan laras senjata.

"Memang sudah SOP setiap senjata yang Legal saat akan melakukan penerbangan harus dikosongkan," kata Febri.

Namun disaat pengosongan senpi terjadi masalah dan meledak ke lantai.

Pasca kejadian, kata Febri, Anggota Polri dan korban di pertemukan di ruang OIC (Officer In Charge) untuk mencari solusi agar tidak ada tuntutan di kemudian hari dengan di dampingi oleh Piket Propam dan Pawas, Ipda Muhamad.

"Semua pihak tidak menuntut dengan membuat surat pernyataan yang didasari tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan Briptu Galuh  Apriyana bertanggungjawab dalam proses penyembuhan luka korban," kata Febri.

Juru bicara Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Dua Prayogo mengatakan walaupun kasus meletusnya senjata api di Bandara Soekarno-Hatta diselesaikan secara kekeluargaan, namun anggota Polri yang terkait masalah ini tetap diperiksa di Propam. "Pastilah diperiksa Propam," ujar Prayogo.

Prayogo mengatakan kasus letusan senjata api ini telah diselesaikan secara damai karena bukan unsur kesengajaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

1 hari lalu

Jembatan layang Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta yang akan segera dioperasikan pada H-5 Lebaran 2024. Dok istimewa
Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

Jembatan berbentuk setengah daun semanggi ini dibangun di depan pintu masuk serta menghubungkan dua jalan yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


KAI Uji Coba Layani Naik-Turun Pengguna Commuter Line Bandara Soetta di Stasiun Rawa Buaya

2 hari lalu

Calon penumpang menunggu kereta di Stasiun BNI CIty, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menjadikan Stasiun BNI City yang sebelumnya hanya melayani penumpang kereta Bandara Soekarno Hatta, sebagai stasiun pemberhentian KRL Commuter Line. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KAI Uji Coba Layani Naik-Turun Pengguna Commuter Line Bandara Soetta di Stasiun Rawa Buaya

KAI Commuter sedang melakukan uji coba penambahan layanan pemberhentian naik dan turun pengguna commuter line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Stasiun Rawa Buaya. Uji coba tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2024.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

3 hari lalu

Kepolisian  Resor Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus TPPO ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia, Tangkap 3 Tersangka

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural atau TPPO dengan tujuan negara Serbia.


Fakta-fakta 9 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Serbia, Hendak Diajak Wisata ke Malaysia dan Turki

3 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Fakta-fakta 9 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang ke Serbia, Hendak Diajak Wisata ke Malaysia dan Turki

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya perdagangan orang, 9 WNI yang hendak dipekerjakan ke Serbia. Simak sederet fakta atas kasus TPPO itu


Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

4 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

Sindikat perdagangan orang itu hendak memberangkatkan 9 WNI untuk dipekerjakan di Serbia. Mereka berangkat melalui Malaysia.