TEMPO.CO, Depok - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengkritisi alasan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari yang menganggap pinjam pakai First Travel sudah sesuai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok Terbengkalai, Ini Kata Sandiaga
Menurut Fickar, peminjaman barang bukti untuk pinjam pakai apabila sudah tidak dibutuhkan dalam penyidikan kasus First Travel.“Tafsir terbukanya (Pasal 46 KUHAP) bisa dipinjam pakaikan kepada pemilik sepanjang tidak mengganggu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Fickar kepada Tempo, Senin, 23 Juli 2018.
Pada dasarnya, kata Fickar, barang bukti tidak bisa dipinjam pakaikan selama belum ada putusan yang menyangkut barang bukti tersebut. Namun pinjam pakai bisa dilakulan terhadap korban yang barangnya merupakan sasaran kejahatan, misal mobil dicuri.
“Tetapi dalam konteks kasus First Travel, tidak ada alasan untuk dipinjamkan, kecuali dipinjam oleh ibu-ibu korban kejahatan yang menyetorkan uangnya untuk Umroh,” ucap Fickar.
Fickar mengatakan, dalam kasus pidana pencucian uang First Travel tidak bisa dipinjamkan, termasuk kepada pihak yang namanya tercantun sebagai pemilik.
Lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang. "Barang bukti itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari saat ditemui dikantornya, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut Sufari, kelima aset itu istilahnya pinjam pakai oleh pemohon, yakni PT Kanomas Tours dan Travel. Prosesnya sendiri sudah berlangsung saat tahap dua. "Pas pelimpahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ucap Sufari.
Permohonan itu, kata Sufari, dilakukan untuk perbaikan oleh pemohon. Pemohon meminta untuk dilakukan perbaikan. "Dibawa satu-satu sampai yang terakhir mobil Hummer," kata Sufari.
Dari sebelas unit mobil yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik, Sufari menambahkan, lima unit telah beralih kepemilikan sebelum Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.
“Kenapa dipinjam pakai karena barang itu disita dari pemohon, bukan disita dari terdakwa,” ucap Sufari. Menurut Sufari, mobil yang statusnya pinjam pakai itu berdasarkan alas hak sudah milik Kanomas Travel.
Kelimanya memiliki akta jual beli (AJB). “Dalam persidangan kepemilikan itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa itu milik pemohon,” ujar Supari.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kata Sufari, memang sempat melakukan penyitaan terhadap mobil itu. Penyitaan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. “Pinjam pakai ini sudah sesuai dengan pasal 46 KUHAP,” kata Sufari.