Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset First Travel Pinjam Pakai, Pengamat Hukum: Tidak Bisa

image-gnews
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengkritisi alasan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari yang menganggap pinjam pakai First Travel sudah sesuai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok Terbengkalai, Ini Kata Sandiaga

Menurut Fickar, peminjaman barang bukti untuk pinjam pakai apabila sudah tidak dibutuhkan dalam penyidikan kasus First Travel.“Tafsir terbukanya (Pasal 46 KUHAP) bisa dipinjam pakaikan kepada pemilik sepanjang tidak mengganggu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Fickar kepada Tempo, Senin, 23 Juli 2018.

Pada dasarnya, kata Fickar, barang bukti tidak bisa dipinjam pakaikan selama belum ada putusan yang menyangkut barang bukti tersebut. Namun pinjam pakai bisa dilakulan terhadap korban yang barangnya merupakan sasaran kejahatan, misal mobil dicuri.

“Tetapi dalam konteks kasus First Travel, tidak ada alasan untuk dipinjamkan, kecuali dipinjam oleh ibu-ibu korban kejahatan yang menyetorkan uangnya untuk Umroh,” ucap Fickar.

Fickar mengatakan, dalam kasus pidana pencucian uang First Travel tidak bisa dipinjamkan, termasuk kepada pihak yang namanya tercantun sebagai pemilik.

Lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang. "Barang bukti itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari saat ditemui dikantornya, Jumat, 20 Juli 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sufari, kelima aset itu istilahnya pinjam pakai oleh pemohon, yakni PT Kanomas Tours dan Travel. Prosesnya sendiri sudah berlangsung saat tahap dua. "Pas pelimpahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ucap Sufari.

Permohonan itu, kata Sufari, dilakukan untuk perbaikan oleh pemohon. Pemohon meminta untuk dilakukan perbaikan. "Dibawa satu-satu sampai yang terakhir mobil Hummer," kata Sufari.

Dari sebelas unit mobil yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik, Sufari menambahkan, lima unit telah beralih kepemilikan sebelum Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.

“Kenapa dipinjam pakai karena barang itu disita dari pemohon, bukan disita dari terdakwa,” ucap Sufari. Menurut Sufari, mobil yang statusnya pinjam pakai itu berdasarkan alas hak sudah milik Kanomas Travel.

Kelimanya memiliki akta jual beli (AJB). “Dalam persidangan kepemilikan itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa itu milik pemohon,” ujar Supari.

Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kata Sufari, memang sempat melakukan penyitaan terhadap mobil itu. Penyitaan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. “Pinjam pakai ini sudah sesuai dengan pasal 46 KUHAP,” kata Sufari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

1 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

1 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

1 hari lalu

Ilustrasi membangunkan sahur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

Viral video keributan sekelompok pemuda dengan warga yang menegur cara membangunkan sahur yang dinilai terlalu mengganggu


Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

2 hari lalu

Jembatan Jago yang menahan sampah longsoran TPA Cipayung di Jalan Alief RT. 2/3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

Di Simpang Mampang, Depok, banjir semakin parah setelah jembatan ditinggikan. Bukan lagi karena luapan air kali, tapi air kini tak bisa ke kali.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

6 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

8 hari lalu

Personel DPKP Kota Depok memadamkan api yang membakar toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa malam, 19 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok kebakaran petang tadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

9 hari lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

9 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

10 hari lalu

Ilustrasi pengemudi lansia. (Dok Carscoops)
Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

Polres Metro Depok menyebutkan hingga kini pengemudi Ford Ecosport belum melapor atas peristiwa main hakim sendiri yang menimpanya.