TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jumlah rumah yang zonanya berubah dari residensial ke komersial mencapai 270 ribu unit. Perubahan zonasi itu merupakan bagian dari kebijakan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) DKI 2018 dengan rata-rata 19,54 persen.
Baca: Viral Twit PBB Naik 100 Persen, Badan Pajak DKI Bersuara
Konsekuensi dari kenaikan NJOP itu adalah naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anies mengatakan, rumah-rumah yang zonanya berubah akibat kebijakan itu sedang dalam proses review.
"Tempat yang nyatanya memang kegiatan komersial maka zona itu akan diterapkan," kata Anies di Balai Kota, Senin, 23 Juli 2018. "Tapi yang tidak, akan dikembalikan statusnya sebagai rumah tinggal jagi tidak mengalami perubahan PBB."
Baca: Anies Bikin Tim Percepatan Kegiatan Strategis, Beda dengan TGUPP?
Sebelumnya, seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengeluhkan kenaikan tagihan PBB yang menjulang. Padahal tempat tinggalnya berada di zona residensial sehingga tidak masuk wilayah kenaikan NJOP. Keluhan yang diunggah di akun twitter ini belakangan menjadi viral.
Anies Baswedan mengatakan tidak ingin membenani masyakat yang tidak terdampak dengan kebijakan tersebut. Karena itu ia telah memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk meninjau ulang wilayah komersial dan residensial itu.