TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kabupaten Bogor meringkus dua tersangka pencurian perhiasan berkedok pembantu rumah tangga.
Baca: Pencurian di Kebon Jeruk, PRT Kabur Bawa Perhiasan Majikan
Kedua tersangka tersebut adalah Fatimah, 25 tahun dan Eri Murtono (35). Keduanya diringkus aparat keamanan setelah kurang lebih satu bulan melarikan diri.
“Keduanya kabur sejak Juni 2018 setelah berhasil menggasak harta majikannya senilai kurang lebih Rp 50 juta,” kata Kapolsek Babakan Madang, Komisaris Wawan Wahyudi di Mapolsek Babakan Madang, Senin 23 Juli 2018.
Wawan mengatakan, pelaku tidak membutuhkan waktu lama dalam melancarkan aksinya, setelah sehari diterima sebagai pembantu rumah tangga, pelaku langsung menggasak uang tunai dan perhiasan bernilai jutaan rupiah milik majikannya.
Baca: Terlibat Pencurian Kotak Amal, Remaja 18 Tahun Tewas Ditembak
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya, tapi tetap kita kembangkan apakah ada korban lainnya,” lanjut Wawan.
Fatimah dan Eri memanfaatkan jasa penyalur pembantu rumah tangga guna mencari calon korbannya, “Yang berperan mencari penyalurnya saudara Eri, setelah didapat, Eri menyuruh Fatimah untuk bekerja disana,” kata Wawan.
Ketika itu, Fatimah yang belum lama bekerja itu diminta untuk segera keluar dari kediaman majikannya di kawasan perumahan elit Sentul City, Kabupaten Bogor dan mengambil barang berharga.
"Pelaku mengambil barang berharga, berupa cincin, batu safir, berlian, uang Rp 5 juta, dan lain sebagainya," lanjut Wawan.
Fatimah ditangkap di kediaman temannya di daerah Tangerang, sedangkan Eri ditangkap di kampung halamannya di Purworejo, Jawa Tengah.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam sampai tujuh tahun penjara," kata Wawan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah batu safir, satu pasang perhiasan giwang emas bermata berlian, satu berkas sertifikat berlian, dan satu unit HP samsung.