TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu dalam persidangan kasus sengketa lahan di Pulau Pari, akhirnya berkesempatan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor yaitu Pintarso Adijanto, Senin 23 Juli 2018.
Ramses nampak ragu pada kesaksian yang diberikan oleh Pintarso dalam persidangan kisruh lahan di Pulau Pari itu. Pasalnya pemilik PT Bumi Pari Asri ini tidak dapat memberikan bukti atas kesaksiannya. “Tidak boleh katanya, katanya, dan katanya,” ujar Ramses.
Baca : Kasus Lahan Sengketa Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?
Hal ini terjadi karena Pintarso beberapa kali tidak dapat menjawab pertanyaan hakim, berdasarkan fakta yang ia ketahii dan saksikan sendiri. Seperti saat ia ditanyai soal batas-batas tanah pada saat sertifikasi lahan.
Ia mengaku tidak tahu persis batas-batas tanah miliknya yang seluas 4.900 meter itu, karena yang mengukur lahan adalah kakaknya. “Itu kakak saya, Swandono Adijanto,” katanya.
Hakim sangsi saat Pintarso mengatakan kalau lahan yang diakui dibelinya dari seseorang bernama Ichwan Suhendra pada 1991 itu dijaga oleh penjaga keamanan. “Bagaimana sekuriti anda itu tahu batasan lahan milik anda?,” ujarnya.
Menurut kesaksian Pintarso, pada 1991 tanah yang dibelinya ini berupa girik dan belum tersertifikasi, yang ia ketahui hanya batas di sebelah selatan yang berbatasan dengan laut, adapun batas-batas alam dari arah lain, ia mengaku tidak mengetahui. Pada 2016 baru ia memiliki sertifikat tanah dengan atas nama ibu dan kakaknya.
Simak juga : Angka SILPA APBDI DKI 2017 Tembus Rp 13 T, Prasetyo: Gagal Maning
Hakim pun meminta Pintarso untuk melampirkan bukti surat girik pada saat keluarganya membeli tanah tersebut pada 1991. “Mana dokumen saudara waktu membeli girik?,” ujarnya. Sulaiman bergeming, lalu mengatakan akan mencari terlebih dahulu dokumen yang diminta oleh Hakim.
Sebelumnya Sulaiman bin Hanafi dilaporkan oleh Pintarso karena diduga menyerobot tanah miliknya dengan mendirikan tujuh Homestay di Pulau Pari. Ia mengatakan Homestay Sulaiman mengambil lahan seluas 1.000 meter, di dalam tanah miliknya yang memiliki luas total 4.900 meter.
FIKRI ARIGI | DA