TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bukit Duri korban penggusuran sudah tiga kali menang di persidangan. Kemenangan terakhir adalah sidang banding yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Baca: Korban Penggusuran Bukit Duri Tagih Anies Baswedan Bikin Shelter
Dalam sidang banding ini, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Lewat kuasa hukumnya, Vera Wenny, warga korban penggusuran berharap proses hukum kali ini adalah yang terakhir kali.
“Kami menghendaki agar proses hukum ini final,” kata Vera Wenny dalam konferensi pers di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Selasa 24 Juli 2018.
Baca: Alasan Hakim Menangkan Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri
Menurut Vera, posisi warga Bukit Duri dalam hukum sudah jelas, yaitu sebagai warga terdampak tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Mereka harus disejahterakan bukan dimiskinkan.
Maisenah, warga Bukit Duri yang dituakan oleh masyarakat sekitar memohon agar tak ada lagi kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi ini.
“Rumah saya yang sudah digusur harus diganti secepatnya, jangan ada kasasi,” ujarnya.
Vera mengatakan warga Bukit Duri mengapresiasi sikap pemerintah provinsi yang mentaati putusan pengadilan, namun menyayangkan tindakan Pemerintah Pusat yang punya sikap berbeda atas putusan pengadilan ini.
|
Menurut Vera, upaya hukum lebih lanjut akan menyengsarakan warga miskin kota. Ia sangat berharap tidak ada upaya kasasi dari pihak pemerintah.
Dia berharap tidak ada lagi stigma bagi warga miskin kota terutama penghuni Bukit Duri yang menjadi korban penggusuran sebagai warga ilegal. “Sudah dibuktikan dalam persidangan secara fair, bukti-bukti yang ada semuanya diterima,” kata Vera.
FIKRI ARIGI