Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

image-gnews
Aktor senior Tio Pakusadewo berdoa bersama anak-anaknya sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktor senior Tio Pakusadewo berdoa bersama anak-anaknya sebelum menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan artis senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo dari dakwaan primer menyimpan narkoba. Tio hanya divonis pidana sembilan bulan dan dikirim menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).

Baca:
Tio Pakusadewo Mengaku Pecandu Narkoba Tingkat Kronis
Sejumlah Ormas Bentuk Amicus Curiae untuk Tio Pakusadewo

“Terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah sebagaimana di dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, dalam putusannya, Selasa, 24 Juli 2018.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo hanya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotik golongan satu untuk diri sendiri. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum mengeluarkan Tio dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.

Sebelum persidangan dimulai, Asiadi memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk mengucapkan keinginannya. Tio memenuhi kesempatan itu dengan mengatakan, “Yang Mulia, berikan hukuman yang seadil-adilnya.”

Sebelumnya, jaksa menuntut artis senior Tio Pakusadewo hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tio dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Didesak Ada Investigasi, Polisi Siap Klarifikasi Soal Tembak Mati Begal 

Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu-sabu seberat 0,6 gram. “Sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar jaksa penuntut, Yaman.

Tuntutan itu memicu sejumlah organisasi masyarakat berinisiatif membentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Tio Pakusadewo. Mereka mengirimkan komentar tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena keberatan atas tuntutan yang didakwakan kepada Tio, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sahabat Pengadilan juga mendukung Tio untuk direhabilitasi.

M. BASKHORO W.D.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

9 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

10 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

14 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

16 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.