TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan artis senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo dari dakwaan primer menyimpan narkoba. Tio hanya divonis pidana sembilan bulan dan dikirim menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
Baca:
Tio Pakusadewo Mengaku Pecandu Narkoba Tingkat Kronis
Sejumlah Ormas Bentuk Amicus Curiae untuk Tio Pakusadewo
“Terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah sebagaimana di dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,” ujar ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, dalam putusannya, Selasa, 24 Juli 2018.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo hanya terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotik golongan satu untuk diri sendiri. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum mengeluarkan Tio dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan.
Sebelum persidangan dimulai, Asiadi memberikan kesempatan kepada Tio Pakusadewo untuk mengucapkan keinginannya. Tio memenuhi kesempatan itu dengan mengatakan, “Yang Mulia, berikan hukuman yang seadil-adilnya.”
Sebelumnya, jaksa menuntut artis senior Tio Pakusadewo hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tio dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Baca juga: Didesak Ada Investigasi, Polisi Siap Klarifikasi Soal Tembak Mati Begal
Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu-sabu seberat 0,6 gram. “Sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar jaksa penuntut, Yaman.
Tuntutan itu memicu sejumlah organisasi masyarakat berinisiatif membentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Tio Pakusadewo. Mereka mengirimkan komentar tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena keberatan atas tuntutan yang didakwakan kepada Tio, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sahabat Pengadilan juga mendukung Tio untuk direhabilitasi.
M. BASKHORO W.D.