TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peredaran sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Dari jaringan mereka polisi telah menangkap lima tersangka dengan total barang bukti 1 kg sabu.
Baca: Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Akui Salah dan Minta Direhabilitasi
Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan jaringan para tersangka terungkap setelah polisi menangkap Ahmad Aryanto, 28 tahun dan Vivi, 25 tahun, di rumah makan di kawasan Hayam Wuruk, Rabu pekan lalu.
"Dari tangan mereka kami temukan tiga paket sabu seberat 2 gram," kata Suwondo melalui keterangan tertulis, 24 Juli 2018.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan sabu dari bandar yang mendekam di Lapas Cipinang. Dari 5 gram sabu, 1 gram telah dijual kepada Faizal Mustakim alias Cacing.
Baca: Bebas dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
Ahmad Aryanto juga mengungkapkan bakal ada 1 kg sabu yang akan dibawa pria bernama Kemet dari Pekanbaru.
"Dari keterangan Ahmad, Kemet bakal menggunakan bus dari Pekanbaru menuju Jakarta," ujarnya. Selama di Jakarta, Kemet ditampung oleh Ari Abas. "Ari ini yang kerap berkomunikasi dengan Kemet."
Setelah Kemet sampai di Jakarta, polisi langsung menangkap mereka di kawasan Jalan Ciputat Raya RT4 RW10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Dari tangan kedua orang ini ditemukan sabu seberat 1 Kg.
"Dari keterangan Kemet, sabu dari Pekanbaru memang berasal dari narapidana bernama Pakci, yang telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)."