TEMPO.CO, Jakarta - Artis senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo, 54 tahun, langsung menerima vonis hakim dalam persidangan Selasa 24 Juli 2018. Hakim memvonis Tio bersalah dan menghukumnya selama sembilan bulan penjara hanya berdasarkan dakwaan sekunder tentang penyalahgunaan narkoba.
Baca: Bebas dari Dakwaan Primer, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
Tio Pakusadewo terbebas dari jerat dakwaan primer menyimpan narkoba. Atas dakwaan itu, jaksa menuntut hakim menghukum aktor film Cinta Dalam Sepotong Roti (1990) dan Lagu untuk Seruni (1991) tersebut enam tahun penjara.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo, menyatakan kliennya bersedia menerima hukuman yang diberikan hakim. “Karena beliau (Tio) bertekad untuk sehat, dan kalau beliau menerima, kami pun mendukung keputusannya,” ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.
Baca juga:
Ada Sidak di Lapas, Ratu Atut Chosiyah Masuk Kamar Mandi
Di Lapas Sukamiskin, Adik Ratu Atut Chosiyah Dilayani Ajudan?
Nagra Kautsar, putra Tio Pakusadewo, juga langsung mengucap syukur atas vonis tersebut. Nagra berharap jaksa tidak mengajukan banding. "Saya sangat berharap untuk itu (tidak naik banding)," ucapnya.
Menurut Nagra, sang ayah, Tio Pakusadewo, kini mengarah ke hidup yang lebih baik. Penahanan, kata dia, berperan untuk titik balik itu. "Saya lihat, sih, selama beberapa bulan mendekam di dalam itu benar-benar titik balik di hidupnya, yang benar-benar pahit banget cobaannya," tuturnya.
MARIA FRANSISCA L