TEMPO.CO, Jakarta - Warga Bukit Duri yang terdampak penggusuran saat normalisasi Sungai Ciliwung pada 12 Januari 2016 memenangkan banding yang diajukan oleh Balai Besar Sungai Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny, mengatakan kemenangan ini merupakan satu langkah maju menuju perwujudan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri berbasis koperasi warga berdaya.
Saat ini proyek Kampung Susun sudah pada tahap peninjauan lahan dan sudah diusulkan kepada Anies Baswedan. “Sudah ditunjuk lokasi di mana akan dibangun (Kampung Susun), dan sudah ditinjau oleh dinas terkait, pun sudah diusulkan kepada Gubernur,” kata Vera, Selasa, 24 Juli 2018.
Lahan yang diusulkan warga adalah lahan di wilayah RW 11 yang sempat tergusur. Lahan ini dinilai cocok untuk pembangunan Kampung Susun, karena memenuhi kriteria, yaitu memiliki luas tanah 5.000 meter persegi dan cukup untuk mendirikan 100 unit rumah susun seperti yang dibutuhkan warga.
“Lahan ini juga dipilih karena pemiliknya bersedia untuk menjual, agar nantinya clear and clean, sesuai prosedur,” ujar Vera.
Namun untuk merealisasikannya, Vera mengaku masih ada kendala teknis. Warga dan Pemerintah DKI Jakarta masih berdiskusi tentang status kepemilikan tanah dan bangunan itu nantinya.
Karena pengadaan tanah melalui APBD akan menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan warga ingin tanah itu menjadi hak milik mereka.
Menurut Vera, warga ingin rumah susun di Bukit Duri itu segera terwujud, karena sudah terlalu lama mereka terbebani membayar kontrakan rumah. “Bahkan ada warga yang selama ini numpang di rumah saudara, atau tinggal di musala,” kata Vera.
FIKRI ARIGI