TEMPO.CO, Jakarta — Terdakwa dokter tembak istri Ryan Helmy dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan terhadap Ryan yang menembak istrinya, dokter Letty Sultri, hingga tewas itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 24 Juli 2018.
Baca juga: Dokter Tembak Istri Pernah Aniaya Dokter Letty ala SmackDown
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan hukuman pidana pada terdakwa Ryan Helmy alias Helmy dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kasdi.
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan memiliki senjata api secara ilegal. Ryan Helmi dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.
Dalam tuntutannya, Felly Kasdi mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, memiliki senjata api secara ilegal, dan membahayakan orang lain.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa Felly.
Pada 9 November 2017, Ryan Helmy menembak istrinya enam kali di bagian dada. Kala itu istrinya sedang bekerja di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Setelah menembak istrinya Helmy langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, dengan diantar ojek online.
Simak juga: Dokter Tembak Istri, Helmi Jual Mobil Istrinya untuk Beli Pistol
“Sekitar jam 15.00 ia tiba di Polda Metro Jaya dan menyerahkan diri pada Kadek Ardana, anggota SUBBAGPAMSIK,” kata Felly.
Menurut jaksa, Ryan Helmy dan Letty sebelumnya memang sering terlibat dalam pertikaian. Helmi, terdakwa dokter tembak istri, pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
FIKRI ARIGI