TEMPO.CO, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat standar pelayanan minimal (SPM) khusus kereta rel listrik atau KRL.
Baca juga: Pembaruan Molor, KRL Umumkan Kembali ke Tiket Kertas Sementara
Tujuannya, agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat terselenggara tanpa adanya diskriminasi.
"SPM itu perlu melihat dan mengakomodir berbagai keluhan yang dirasakan pengguna," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Juli 2018.
Menurut Charlie, saat ini standar pelayanan KRL masih mengacu pada Permenhub No. 48 Tahun 2015 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api. SPM tersebut tidak membedakan antara karakteristik dan kebutuhan kereta antar kota dan dalam kota.
Desakan itu, kata Charlie, juga dilontarkan setelah munculnya keluhan-keluhan dari masyarakat pengguna KRL soal pelayanan publik. Salah satunya adalah saat adanya pembaruan dan pemeliharaan sistem tiket elektronik (e-ticketing) oleh KCI pada Senin, 23 Juli 2018.
Saat itu, terjadi antrean panjang hampir di seluruh stasiun KRL lantaran masyarakat tidak bisa menggunakan uang elektronik atau kartu multi-trip.
Mereka diharuskan mengantre untuk membeli tiket kertas sebagai pengganti seharga Rp 3 ribu karena pembaruan yang berlangsung sejak Ahad, 22 Juli 2018 itu tak kunjung selesai.
"PT KCI baru merespon masalah ini pada minggu malam lewat siaran pers," ujar Charlie. Dampaknya, terjadi kebingunan massal yang dialami pengguna KRL. Mereka bahkan harus terlambat 2-3 jam menuju tempat kerja karena antrean tersebut.
Simak juga: Antre Panjang, Penumpang KRL di Bekasi Minta Tiket Digratiskan
Faktor lain yang mengharuskan Kemenhub dan PT KCI membuat SPM adalah seringnya terjadi keterlambatan jadwal KRL. Selain itu ada juga soal kepadatan penumpang di jam pergi-pulang kantor yang hingga kini belum ada solusinya.
"Kasus pelecehan seksual di KRL pun masih marak. Selain itu, dari 10 sampel stasiun KRL yang diteliti di wilayah Jabodetabek, seluruhnya tidak memenuhi standar aksesibilitas terhadap penyandang cacat dan orang sakit," tulis Charlie.