TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai Selasa malam, pukul 20.00. Kuasa hukum Roro, Asgar H. Sjafri, mengatakan kliennya mengeluhkan sidang yang molor lebih dari tiga jam itu.
Baca: Ini Kata Roro Fitria Soal Awalnya Terjerat Pelukan Narkoba
"Namun hakimnya tidak mau menunda biar pemeriksaannya berjalan dengan lancar,” kata Asgar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.
Dalam sidang itu, jaksa mengajukan saksi Supriyono, anggota Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengatakan Roro memesan narkotika jenis sabu kepada pengedar bernama Wawan.
Berdasarkan penyidikan, Roro memesan sabu itu untuk dipakai berdua bersama Wawan. “Rumah digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Roro mengaku narkoba ini untuk dipakai bukan untuk dijual,” ucap Supriyono.
Baca: Roro Fitria Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Narkoba
Menurut Supriyono, selama penggeledahan di rumah Roro, di Pattio Residence, Ragunan, hadir pula anggota polisi wanita (polwan) menemani Roro. Penggeledahan dilakukan pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 12.30.
Namun Roro merasa keberatan dengan pernyataan saksi yang mengatakan ada polwan dalam penggeledahan di kediamannya.
Supriyono menjelaskan polwan tersebut memakai baju preman.
Sidang lanjutan kasus narkoba Roro Fitria akan dilanjutkan pada Kamis 26 Juli 2018. Agenda sidang masih terkait dengan pemeriksaan saksi dari jaksa.
MUH. BASKHORO W. D.