TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca: Trotoar Depan Halte Ditanami Rumput, Begini Kata Warga Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan seorang wanita bernama Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga ke Polda Metro pada Rabu, 27 Juni 2018.
"Saya membenarkan ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.
Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.
Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaya. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.
Baca: Sandiaga Uno Kaget ASN yang Pungli di Kelurahan Tak Dipecat
Polda Metro menetapkan Andreas tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.
Kini Fransiska kembali melaporkan Sandiaga sehubungan dengan kasus saham dan aset PT Japirex. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda daripada sebelumnya.
Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Seky Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga membantu mengurus PT Japirex. Setelah itu, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001.
Bukti pengalihan saham tertuang dalam akta notaris Nomor 32 tanggal 22 November 2001 dengan notaris Henny Singgih. Pada 22 November 2012 tercatat penjualan dua sertifikat tanah kepada Ho Ing Hing. Aset yang dijual itu merupakan aset PT Japirex seluas 6175 meter persegi, yang dimiliki Djoni Hidayat.
"Dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.
Laporan Fransiska ini teregistrasi dengan nomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2018. Dalam laporan polisi itu tertulis Edward telah menjadi korban yang rugi sekitar Rp 20 miliar. Lokasi kejadian di Tangerang pada 22 November 2012.
Sandiaga Uno diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 378, 372, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.