TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak banyak berkomentar mengenai pelaporan kembali dirinya ke Polda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan PT Japirex.
Baca: Kejaksaan Disebut Stop Kasus Penipuan Rekan Bisnis Sandiaga Uno
"Kalau musim politik begitu ya. Kita tau ini musim politik, lebih baik kita fokus Asian Games, kita fokus kerja," kata Sandiaga Uno usai rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 25 Juli 2018.
Fransiska kembali melaporkan Sandiaga Uno untuk perkara yang sama pada Rabu, 27 Juni 2018. Pelaporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Saya membenarkan ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.
Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.
Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaja. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.
Polda Metro menetapkan Andreas tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun, kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.
Kini, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga sehubungan dengan kasus saham dan aset PT Japirex. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda dari sebelumnya.
Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.
Baca: Dilaporkan ke Polda, Sandiaga Uno: Begitu Saya Memulai Sesuatu
Setelah itu, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Bukti pengalihan saham tertuang dalam akta notaris Nomor 32 tanggal 22 November 2001 dengan notaris Henny Singgih.
Pada 22 November 2012 tercatat penjualan dua sertifikat tanah kepada Ho Ing Hing. Aset yang dijual itu merupakan aset PT Japirex seluas 6175 meter persegi yang dimiliki Djoni Hidayat. "Dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.
Laporan Fransiska ini teregistrasi dengan nomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2018.
Dalam laporan polisi itu tertulis Edward Soeryadjaja telah menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Lokasi kejadian di Tangerang pada 22 November 2012.
Sandiaga diduga melakukan tindak pindak penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 378, 372, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.