TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, meringkus tiga begal dari kelompok Serdadu Pondok Raya. Mereka dicokok di tempat berbeda pada Senin malam lalu. "Kami masih mengejar dua tersangka lagi," kata Kepala Polsek Pondok Gede, Komisaris Suwari, Rabu, 25 Juli 2018.
Baca: Begini Modus Baru Begal di Bekasi
Para tersangka yang ditangkap itu adalah M. Reza Saputra, 28 tahun, M. Fitrah Ramadani (27), dan Handi Mardiansyah (18). Reza dan Handi dibekuk di rumahnya di Jatiwaringin, sedangkan Handi ditemukan di sebuah warung Internet di Jatimakmur.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis corbek, obeng, serta dua sepeda motor hasil rampokan. Ketiga tersangka begal tersebut dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suwari menjelaskan, kelompok itu telah delapan kali melakukan kejahatan di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Selatan. Para tersangka tak segan melukai korban. Pelaku selalu membawa senjata tajam jenis cocor bebek berukuran besar. "Dari delapan kejadian, satu korban dibacok punggungnya."
Menurut dia, para tersangka terakhir membegal di kolong jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) wilayah Jatiwarna pada Sabtu, 21 Juli 2018. Korbannya, Jimmy Ardhy, mengalami luka bacok di punggung. Korban juga kehilangan sepeda motor Honda Revo.
Modus yang digunakan tersangka adalah berkeliling lebih dulu mencari korban. Jika ditemukan calon korban di daerah yang sepi, para tersangka memepetnya lalu mengancam menggunakan senjata tajam. "Korban diminta menyerahkan sepeda motornya, jika melawan langsung dibacok," ucap Suwari.
Setelah kejadian di kolong JORR, polisi menyelidiki dan mengidentifikasi para begal yang berjumlah lima orang. Polisi segera melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.