TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap empat polisi gadungan yang dilaporkan melakukan pemerasan. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pelaku menuduh korban tengah berjudi, lalu memeras mereka. "Pelaku mengambil barang korban berupa motor, dompet, serta uang," kata Eko, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: Tips Cara Membedakan Polisi Gadungan dengan Polisi Betulan
Para tersangka ditangkap di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 25 Juli 2018, sekitar pukul 05.00. Mereka adalah Wahono Suganda, 39 tahun, Age Milagre Putro (33), Ramdani (33), dan Muhamamad Arif (18).
Menurut Eko, kejahatan yang dilakukan komplotan itu terjadi 20 Juli 2018 di Jalan Padamarang Pos Kombo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka mendatangi beberapa pria yang sedang berkumpul.
Dalam kejahatan itu, masing-masing tersangka membagi peran. Wahono dan Age bertugas menggertak korban dengan menunjukkan kartu anggota kepolisian. Wahono juga membawa korek gas berbentuk senjata api untuk mengancam, sedangkan Age merampas dompet korban.
Peran Ramdani dan Arif adalah membawa dua sepeda motor milik korban, yaitu Honda Vario dan Honda CBR. Komplotan polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.