TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Gubernur untuk menindak pelanggar lalu lintas ganjil genap saat Asian Games 2018.
Polisi mulai menilang pengendara roda empat yang tidak mematuhi kebijakan ganjil genap di jalan arteri atau perluasan ganjil genap.
Baca :
Mural Asian Games Jadi Korban Vandalisme, Ini Kata Anies Baswedan
"Kami sedang menyusun draf untuk Pergub. Insya Allah sebelum tanggal 1 Agustus 2018 sudah selesai," kata Andri saat konferensi pers di Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono berujar, polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap. Polisi tidak akan menilang jika Pergub belum terbit.
"Kalau belum ada (Pergub), belum bisa (menilang) karena belum ada landasan hukumnya," ujar Nurhandono.
Petugas kepolisian bersama Anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan Wilayah kendaraan berplat nomor Ganjil-Genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan Ganjil-genap telah dimulai sejak 2 Juli kemaren dan akan diberlakukan pada 1 Agustus besok. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya sepakat memberlakukan sistem ganjil genap di delapan jalan arteri. Tujuannya mengurangi volume kendaraan agar kendaraan atlet Asian Games tak terjebak macet.
Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
Simak :
Cerita Ratu Atut Chosiyah di Penjara Beri Nasihat Dua Anaknya
Untuk kawasan Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sisanya, yakni Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.
Uji coba perluasan ganjil genap itu dimulai 2-31 Juli 2018 setiap hari selama 15 jam nonstop dari 06.00-21.00 WIB. Dengan sistem ini, kendaraan pelat nomor ganjil hanya bisa melewati jalan di tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat nomor genap.