TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Ryan Helmy meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus dokter tembak istri. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu tidak tepat, dan menyarankan hukuman 15 tahun penjara saja.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai, dokter Ryan Helmy memang sudah jelas terbukti membunuh istrinya yang juga dokter. Tapi dengan catatan ia tidak melakukannya secara sengaja atau tidak direncanakan.
Baca : Dokter Tembak Istri Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana
“Kami tidak sepakat JPU menuntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 26 Juli 2018.
Rifai mengatakan, kliennya tidak pernah berencana membunuh istrinya. Melainkan hanya reaksi spontan, akibat dari pertengkaran yang terjadi saat itu, Kamis 9 November 2017 di klinik Az-Zahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
“Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan hukuman 15 tahun menurut kami lebih objektif,” ujar Rifai.
Simak pula :
Pakar UI Sebut Penutupan Kali Item Hambat Proses Kimiawi, Sebab...
Rifai menilai tuntutan JPU hanya mengada-ada, karena tidak didasarkan pada fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi. Menurutnya tidak ada seorang pun saksi yang dihadirkan ke persidangan mengatakan penembakan ini dilakukan dengan rencana.
Pada persidangan sebelumnya JPU, Felly Kasdi menuntut Helmy dengan pasal 338 dan 340 Tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman pidana mati dalam kasus dokter tembak istri. Felly mengatakan Helmy telah terbukti membunuh dengan berencana terlebih dahulu, serta memiliki senjata api secara ilegal.
FIKRI ARIGI | DA