TEMPO.CO, Jakarta – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa artis Roro Fitria dibuka hanya untuk ditutup kembali, Kamis 26 Juli 2018. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sejatinya menghadirkan saksi dari jaksa.
Baca:
Begini Roro Fitria dan Tio Pakusadewo Saling Dukung di Tahanan
Ini Dua Dakwaan Jaksa untuk Artis Roro Fitria
Saksi yang dimaksud sudah hadir di pengadilan tapi jaksa utama yang justru tak muncul. “Jaksa pengganti menyampaikan bahwa hari ini belum siap memeriksa saksi, karena jaksanya berhalangan hadir,” kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Achmad Guntur.
Jaksa pengganti, Agnes, menduga telah terjadi salah komunikasi antara jaksa dengan saksi yang dihadirkan. Jaksa utama beranggapan saksi tak bisa hadir sehingga dia akhirnya memutuskan ikut tak datang ke pengadilan. “Eh ternyata saksi hadir,” kata Agnes.
Majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan Roro Fitria pada Kamis 2 Agustus 2018. Roro sebelumnya didakwa memiliki dengan cara memesan narkoba jenis sabu sebanyak tiga gram.
Dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika (UU Narkotika), Roro Fitria terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
M. BASKHORO W.D. | ZW