Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Fransika Tuduh Sandiaga Uno Gelapkan Saham Perusahaan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Fransiska Kumalawati Susilo. Tribunnews/Dennis Destryawan
Fransiska Kumalawati Susilo. Tribunnews/Dennis Destryawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita bernama Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya. Sandiaga Uno dituduh menggelapkan saham PT Japirex dan hasil penjualan saham perusahaan.

Baca juga: Fransisca Menuduh Mencuri Saham, Sandiaga Uno: Lo Lagi Lo Lagi

Alasannya, kata Fransiska, Sandiaga Uno telah melepaskan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001. "Modusnya bagaimana, Sandi sendiri yang tahu. Perusahaan dititipkan kok ya asetnya dijual, enggak bilang-bilang pula," kata Fransiska saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Juli 2018.

Fransiska melaporkan Sandiaga Uno atas dugaan penggelapan saham dan aset PT Japirex pada Rabu, 27 Juni 2018. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda dari kasus sebelumnya.

Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga Uno masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Seky Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga Uno membantu mengurus PT Japirex. Setelah itu, Sandiaga Uno mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001.

Edward memberikan kuasa kepada Fransiska untuk membawa dugaan kasus penggelapan itu ke ranah hukum. Sebab, Edward rugi Rp 20 miliar karena kasus tersebut. Fransiska adalah istri Edward.

Fransiska berujar, PT Japirex didirikan Edward dan istri sebelum Fransiska. Namun, istri Edward meninggal karena sakit, sehingga saham perusahaan dititipkan ke teman Edward.

Menurut Fransisca, Edward memerlukan orang untuk menjalankan PT Japirex. Karena itu, Edward mempercayai Sandiaga Uno untuk mengoperasikan perusahaan sementara waktu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perusahaan kan berjalan. Perlu orang yang bisa menjalankannya setiap hari," ujar Fransiska.

Meski menitipkan perusahaan, jelas dia, Sandiaga Uno tak mendapat saham sepersen pun. Akan tetapi, Sandiaga Uno justru mengalihkan saham orang lain untuk dirinya tanpa sepengetahuan Edward.

"Enggak lah (memberikan saham). Itu kan (menitipkan perusahaan) hanya formalitas. Mereka sudah terima gaji setiap bulannya," ujar Fransiska.

Sandiaga Uno menilai, laporan semacam kasus Fransiska ke Polda Metro Jaya, sudah biasa mendera dirinya menjelang pemilihan umum. "Kalau musim politik begitu ya. Kita tahu ini musim politik, lebih baik kita fokus Asian Games, kita fokus kerja," kata Sandiaga Uno usai rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 25 Juli 2018.

Bukan kali ini saja nama Sandiaga Uno terseret dalam kasus hukum. Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.

Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaya. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.

Polda Metro menetapkan rekan Sandiaga Uno, Andreas, sebagai tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

52 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

3 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.


Jadi Daya Tarik Wisman, Batam Wonderfood & Art Ramadhan akan Ditutup Menparekraf Sandiaga Uno

3 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat menangapi terkait overtourism Bali dalam kunjungan kerjanya di Batam, Selasa, 2 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jadi Daya Tarik Wisman, Batam Wonderfood & Art Ramadhan akan Ditutup Menparekraf Sandiaga Uno

Batam Wonderfood & Art Ramadhan dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Korea Selatan, Malaysia, Turki, Thailand


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

4 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

5 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

8 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.