TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah dalam perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juli 2018.
Baca : Komisi ASN Hari Ini Bahas Pelanggaran di Perombakan Pejabat DKI Jakarta
Penyelidikan KASN bermula saat Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 81uni 2018, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018.
Komisi mencatat sebanyak 16 orang pegawai negeri sipil setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.
Sofian menjelaskan, penyelidikan itu sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI, Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI.
"Guna mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI," ujarnya.
Simak juga : Begini Stasiun Geofisika Mataram Amati Gerhana Bulan Juli 2018
Atas keputusan itu, lanjut Sofian, komisi memberi empat rekomendasi kepada Anies untuk segera ditindaklanjuti.
Sofian mengatakan, jika Anies Baswedan tidak menjalankan rekomendasi, KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi, sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.