Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Pelapor Ujaran Kebencian Soal Ahmad Dhani Ingin Nyaleg

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. instagram.com
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mengatakan pengubahan nama Ahmad Dhani tidak bakal berdampak terhadap
pencalonannya menjadi anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.

Musikus Dhani mengubah namanya dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca : Ahmad Dhani Ganti Nama, Jack Lapian: Harusnya Ganti Cara Berfikir

"Konteksnya sudah jelas nama yang dikenal publik Ahmad Dhani. Mungkin takut tidak terpilih lagi dugaan kuat saya," kata Jack saat dihubungi, Jumat, 27 Juli 2018.

Ahmad Dhani mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Gerindra di daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Jack, sebagian masyarakat merespon negatif Ahmad Dhani di daerah pemilihannya. Hal itu, diketahui Jack dari sejumlah keterangan teman dan kerabatnya di Surabaya dan Sidoarjo.

Bahkan, ketidaksukaan masyarakat, kata Jack, juga bisa terlihat dari komentar di media sosial. "Kebetulan saya anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Surabaya. Saya lihat responnya negatif semua soal Ahmad Dhani yang sekarang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana

Jadi, kata dia, pergantian nama Ahmad Dhani tidak bakal berdampak besar terhadapnya pada Pileg 2019. Apalagi, Ahmad Dhani pernah kalah dalam pemilihan Bupati Bekasi, tahun 2017. Saat itu, Dhani menjadi calon wakil bupati, berpasangan dengan Saduddin.

Simak juga :
Viral Pesan Hoax Radiasi Akibat Gerhana Bulan Total, BMKG Bilang Begini

Ahmad Dhani telah mengungkap langkahnya maju mencalonkan diri pada Pileg 2019 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2018. Saat itu di sela-sela dia menjalani lanjutan persidangan sebagai terdakwa ujaran kebencian.

“Iya, masuk Jatim 1. Berkasnya sudah lengkap,” kata Ahmad Dhani saat itu. Daerah Pemilihan Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Ahmad Dhani optimistis mampu menggalang massa pendukung di daerah pemilihan tersebut. Terutama untuk Kota Surabaya. “Kalau di Surabaya nggak perlu penggalangan massa, cukup alumni SMA 2 dan SMP Negeri 6,” katanya percaya diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

11 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

15 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

20 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

20 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

24 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

25 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

27 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

MK mengungkapkan hakim konstitusi yang menangani sidang sengketa pemilu diberi bantuan keamanan. Fakta lain, nama Ketua Panel sudah ditentukan.


MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

Baru dua pemohon yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).