TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga, 45 tahun, yakni AS (41), JS (36), PWT (32) dan SM (41). "Mereka mempunyai peran masing-masing untuk menghabisi nyawa Herdi," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 28 Juli 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Staf Khusus Jangan Memperkeruh Kali Item
Pengusaha dan pembuat dokumen kapal itu tinggal bersama istri dan empat anaknya di Jalan Jelambar Fajar, Gang Code, Nomor 7D RT 002/RW 07, Penjaringan, Jakarta Utara. Herdi ditembak dua kali di dekat gang rumahnya tak lama setelah turun dari mobil, pada pekan lalu.
Awalnya, kata Argo, polisi menangkap JS yang berperan sebagai joki motor yang digunakan untuk membonceng AS. AS adalah eksekutor yang menembak mati korban. Setelah menangkap JS, polisi menangkap AS dan PWT. "Lalu kemarin ditangkap lagi SM."
Argo menuturkan, PWT dan SM merupakan pelaku yang berperan untuk memetakan keseharian korban. "Sudah beberapa hari dipetakan. Bahkan sampai tempat makan yang biasa korban datangi," ujar Argo. "PWT juga berusaha menyembunyikan motor dan juga mengawasi korban."
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. "Pembunuhan ini memang direncanakan," ujar Argo.