Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri Lebaran Betawi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri Lebaran Betawi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan kecurigaannya terhadap ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi.

Baca: KASN Tegur Anies Baswedan, Pejabat yang Dicopot Serasa Hidup Lagi

Kecurigaan ada unsur politik di balik campur tangan Komisi itu dikemukakan Anies menyusul aksi Sofian Effendi merilis ke publik hasil penyelidikan Komisi ASN.

Menurut Komisi ASN, perombakan sejumlah pejabat termasuk pencopotan 5 wali kota DKI oleh Anies Baswedan merupakan pelanggaran prosedur.

"Kok jadi ketua KASN berpolitik, ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018.

Selain menilai rilis itu membentuk opini, Anies menganggap bahwa hasil penyelidikan harusnya cukup dikirim kepada Pemprov DKI. Lumrahnya, lanjut Anies, instansi pemerintah cukup berkirim surat, begitu pun dengan jawaban dari Pemprov kepada KASN nanti.

"Saat ini sudah jadi jawabannya. Malam ini dikirim," kata Anies.

Kemarin, Sabtu, 28 Juli 2018, Anies menyatakan aksi ketua KASN itu layaknya seperti organisasi masyarakat atau partai politik. Ketimbang menjawab pertanyaan awak media ihwal tindak lanjut dari rekomendasi KASN, Anies lebih justru menekankan sikap heran terhadap Sofian Effendi.

Pada, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.

Baca: Pergantian Pejabat, Anies Baswedan Curiga Ada Sesuatu dalam KASN

Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Penyelidikan oleh KASN sesuai dengan tugasnya yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI, Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Sejak pertama kali KASN melakukan penyelidikan, Anies tidak berkomentar terlalu banyak. Dia justru mengimbau semua pihak untuk mendinginkan situasi, termasuk kepada KASN.

"KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan? Gak usahlah," katanya di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018.

Polemik perombakan pejabat itu membuat Anies berpotensi mendapat sanksi. Anies akan dijatuhi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi KASN.

"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Selasa, 17 Juli 2018.

Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.

Hingga berita ini dibuat, Tempo belum berhasil menghubungi ketua KASN Sofian Effendi. Panggilan melalui telepon belum terjawab, serta pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tentang tudingan Anies Baswedan ini belum dibalas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

26 menit lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

4 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan melakukan Kampanye Pilpres perdana di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Tika Ayu
Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.


PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

7 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menanggapi soal pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan capres Anies Baswedan soal IKN.


Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

7 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.


Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

8 jam lalu

Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

Anies Baswedan mengatakan, ia akan memilih mengembangkan transportasi publik ketimbang kendaraan listrik di perkotaan. Kenapa?


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

9 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

10 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan transportasi merupakan salah satu tantangan yang semakin besar dihadapi Indonesia. Ia menilai perlu memperbanyak fasilitas kendaraan umum.


Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

10 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

Anies Baswedan berjanji memberikan akses transportasi Bogor-Jakarta yang lebih terjangkau jika memenangkan Pilpres 2024.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

11 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

13 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritik Anies Baswedan soal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.