TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan kecurigaannya terhadap ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi.
Baca: KASN Tegur Anies Baswedan, Pejabat yang Dicopot Serasa Hidup Lagi
Kecurigaan ada unsur politik di balik campur tangan Komisi itu dikemukakan Anies menyusul aksi Sofian Effendi merilis ke publik hasil penyelidikan Komisi ASN.
Menurut Komisi ASN, perombakan sejumlah pejabat termasuk pencopotan 5 wali kota DKI oleh Anies Baswedan merupakan pelanggaran prosedur.
"Kok jadi ketua KASN berpolitik, ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018.
Selain menilai rilis itu membentuk opini, Anies menganggap bahwa hasil penyelidikan harusnya cukup dikirim kepada Pemprov DKI. Lumrahnya, lanjut Anies, instansi pemerintah cukup berkirim surat, begitu pun dengan jawaban dari Pemprov kepada KASN nanti.
"Saat ini sudah jadi jawabannya. Malam ini dikirim," kata Anies.
Kemarin, Sabtu, 28 Juli 2018, Anies menyatakan aksi ketua KASN itu layaknya seperti organisasi masyarakat atau partai politik. Ketimbang menjawab pertanyaan awak media ihwal tindak lanjut dari rekomendasi KASN, Anies lebih justru menekankan sikap heran terhadap Sofian Effendi.
Pada, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.
Baca: Pergantian Pejabat, Anies Baswedan Curiga Ada Sesuatu dalam KASN
Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penyelidikan oleh KASN sesuai dengan tugasnya yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI, Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Sejak pertama kali KASN melakukan penyelidikan, Anies tidak berkomentar terlalu banyak. Dia justru mengimbau semua pihak untuk mendinginkan situasi, termasuk kepada KASN.
"KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan? Gak usahlah," katanya di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018.
Polemik perombakan pejabat itu membuat Anies berpotensi mendapat sanksi. Anies akan dijatuhi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi KASN.
"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Selasa, 17 Juli 2018.
Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.
Hingga berita ini dibuat, Tempo belum berhasil menghubungi ketua KASN Sofian Effendi. Panggilan melalui telepon belum terjawab, serta pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tentang tudingan Anies Baswedan ini belum dibalas.