Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri Lebaran Betawi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri Lebaran Betawi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan kecurigaannya terhadap ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi.

Baca: KASN Tegur Anies Baswedan, Pejabat yang Dicopot Serasa Hidup Lagi

Kecurigaan ada unsur politik di balik campur tangan Komisi itu dikemukakan Anies menyusul aksi Sofian Effendi merilis ke publik hasil penyelidikan Komisi ASN.

Menurut Komisi ASN, perombakan sejumlah pejabat termasuk pencopotan 5 wali kota DKI oleh Anies Baswedan merupakan pelanggaran prosedur.

"Kok jadi ketua KASN berpolitik, ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018.

Selain menilai rilis itu membentuk opini, Anies menganggap bahwa hasil penyelidikan harusnya cukup dikirim kepada Pemprov DKI. Lumrahnya, lanjut Anies, instansi pemerintah cukup berkirim surat, begitu pun dengan jawaban dari Pemprov kepada KASN nanti.

"Saat ini sudah jadi jawabannya. Malam ini dikirim," kata Anies.

Kemarin, Sabtu, 28 Juli 2018, Anies menyatakan aksi ketua KASN itu layaknya seperti organisasi masyarakat atau partai politik. Ketimbang menjawab pertanyaan awak media ihwal tindak lanjut dari rekomendasi KASN, Anies lebih justru menekankan sikap heran terhadap Sofian Effendi.

Pada, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.

Baca: Pergantian Pejabat, Anies Baswedan Curiga Ada Sesuatu dalam KASN

Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang. Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Penyelidikan oleh KASN sesuai dengan tugasnya yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI, Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Sejak pertama kali KASN melakukan penyelidikan, Anies tidak berkomentar terlalu banyak. Dia justru mengimbau semua pihak untuk mendinginkan situasi, termasuk kepada KASN.

"KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan? Gak usahlah," katanya di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018.

Polemik perombakan pejabat itu membuat Anies berpotensi mendapat sanksi. Anies akan dijatuhi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi KASN.

"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Selasa, 17 Juli 2018.

Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.

Hingga berita ini dibuat, Tempo belum berhasil menghubungi ketua KASN Sofian Effendi. Panggilan melalui telepon belum terjawab, serta pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tentang tudingan Anies Baswedan ini belum dibalas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

6 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

9 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

17 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

1 hari lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

1 hari lalu

Anies Baswedan dan Fery Farhati mengenakan baju rancangan desainer Dian Pelangi. Instagram
Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

Kedatangan Anies ke Yogyakarta untuk berdiskusi juga digunakan untuk mengenang momen romantis pernikahannya dengan Fery Farhati.


Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

1 hari lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

Pramono Anung mengatakan pertemuannya dengan Jusuf Kalla bukan urusan dukung mendukung di Pilkada Jakarta.