TEMPO.CO, Depok - Tiga orang berjaga di depan pintu masuk shelter ojek online di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Pengemudi moda transportasi sepeda motor berbasis aplikasi tersebut mengambil penumpang di area shelter.
Baca juga: Dilema Ojek Online, Dibutuhkan Sekaligus Diharamkan
Pengemudi ojek online yang masuk menunjukkan ID card bertulisan Online Stadebar alias Online Stasiun Depok Baru dan membeli tiket masuk Rp 2.000.
Ketua Online Stadebar, Irwan Black, mengatakan Shelter Stadebar merupakan bentuk kerja sama ojek online dari semua operator aplikasi dengan masyarakat di Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas. Shelter Stadebar mulai beroperasi sejak 21 Februari 2018.
Semula lokasinya di trotoar, sehingga jalanan menjadi semrawut. Shelter baru terdapat di lahan berukuran 20 x 50 meter dengan bangunan yang dilengkapi kantor pengelola dan kantin.
“Kami pindah ke lokasi baru dan berkoordinasi dengan lurah dan Dinas Perhubungan,” ujarnya, Minggu 29 Juli 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana, mengatakan pengaturan ojek online dilakukan dengan pendekatan komunitas agar tak memunculkan kemacetan lalu lintas.
Pendekatannya memberdayakan potensi dan sumber daya para pengemudi ojek online. Mereka juga diajak bekerja sama dengan warga untuk memecahkan persoalan. “Pemerintah hadir untuk mendorongnya.”
Konsep tersebut, menurut Dadang, telah diterapkan dengan pembangunan shelter Stasiun Depok Baru. Rencananya, dibangun lagi tiga shelter serupa di Depok, yakni di Ruko Maruni, eks bengkel KIA, dan Rumah Kayu di Jalan Belimbing seberang Stasiun Depok Lama.
Dadang memastikan Pemerintah Kota Depok tidak akan menerbitkan aturan baru mengenai ojek online selain Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.
Perwakilan pengurus Karang Taruna Kampung Lio, Opick Zawir, mengungkapkan bahwa shelter ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mengatasi kesemrawutan ojek online sekaligus menghindari benturan dengan ojek pangkalan dan sopir angkutan kota di Stasiun Depok Baru.
Simak juga: Kemenhub Minta Grab dan Gojek Naikkan Pendapatan Ojek Online
Shelter dikelola oleh Karang Taruna RW 13, 19, serta 20 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Pengemudi yang tidak mengambil penumpang di shelter, Opick melanjutkan, bakal dikenai sanksi oleh pengelola. Sanksi awal berupa peringatan.
“Bisa saja kunci sepeda motor diambil dan tukang ojek diminta mendorong sepeda motor ke shelter, kemudian disuruh push-up atau menyanyi Indonesia Raya,” ujarnya tentang shelter ojek online di Stasiun Depok Baru.