TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsib (KPK) membantu penyidik Polda Metro Jaya untuk menangani kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi 119 sekolah di DKI Jakarta.
"Mereka ingin mengetahui sampai sejauh mana proses penanganan kami,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta, Senin, 30 Juli 2018. “Mereka pada prinsipnya akan mengasistensi, memberikan bantuan kepada kami."
Baca: Polisi-KPK Diminta Usut Penganggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah
Menurut Adi, tim koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK sebelumnya telah melayangkan surat permohonan kepada penyidik untuk memberikan bantuan. Selanjutnya tim Korsup KPK menyambangi Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat lalu.
Rehabilitasi 119 sekolah di DKI tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Proyek ini dipermasalahkan setelah sejumlah bangunan sekolah yang baru direhabilitasi sudah rusak.
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Rehab 119 Sekolah di DKI
PT Murni Konstruksi Indonesia menjadi pelaksanaan proyek rehabilitasi setelah memenangkan lelang. Perusahaan ini meneken kontrak renovasi sekolah pada 30 Agustus 2017. Sebelumnya, lelang sempat diulang tiga kali.
Harga penawaran lelang proyek sebesar Rp 180,2 miliar. Sementara harga perkiraan sendiri panitia lelang adalah Rp 191,8 miliar. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017, pagu anggaran proyek ini Rp 196,6 miliar.
Menurut Adi, dugaan korupsi anggaran rehabilitasi 119 sekolah saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Selain itu telah diperiksa juga manajemen PT Murni Konstruksi Indonesia sebagai kontraktor proyek, PT Bina Karya sebagai konsultan pengawas proyek, serta beberapa ahli di bidang konstruksi.