TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil - genap mulai 1 Agustus 2018. Penegasan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto setelah pemerintah memperluas kawasan aturan ganjil-genap. "Penindakan sesuai yang telah dijadwalkan," kata Budiyanto, Senin, 30 Juli 2018.
Baca: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan Gubernur
Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Mulai 1 Agustus, kata dia, polisi tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar. Sanksi tilang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang tersebut, ancaman sanksi kepada pelanggara berupa pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Untuk itu Budiyanto berharap pengendara mentatati aturan itu.
Baca: Uji Coba Ganjil Genap Hari Kedua, Pelanggaran Hanya Dicatat
Menjelang Asian Games 2018, pemerintah telah memperluas kawasan sistem ganjil-genap meliputi Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan D.I. Panjahitan - Jalan A. Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Jalan Arteri Pondok Indah mulai dari Jalan Kartini hingga Kebayoran Baru juga masuk dalam kawasan ganjil-genap. Begitu juga dengan Jalan H.R. Rasuna Said di Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb di Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, aturan ganjil - genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB setiap hari kerja. Namun, saat ini aturan itu berlaku satu pekan penuh mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.