TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.434 kilogram narkoba jenis ganja. Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, pelaku membawa ganja itu dari Aceh menuju Jakarta.
Baca: Polisi Bongkar Pengobatan Alternatif Pakai Ganja Berkedok Herbal
"Jaringan ini adalah jaringan dari Aceh-Jakarta-Bogor," kata Purwadi saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.
Purwadi menjelaskan, awalnya ganja diantar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah itu, ganja akan diedarkan ke Jakarta menggunakan sebuah truk Fuso.
Dalam truk, 1.462 kilogram ganja dikemas ke dalam 40 karung. Polisi, kata Purwadi, kemudian memberhentikan truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Senin, 23 Juli 2018 pukul 14.20 WIB.
Purwadi melanjutkan, markas ganja berlokasi di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Ganja berasal dari Aceh untuk didistribusikan ke Jakarta.
Baca: Ini Alasan Sidang Pledoi Perkara Narkoba Fachri Albar Ditunda
Polisi menangkap enam tersangka dalam kasus ini. MY dan RND alias N berperan sebagai sopir dan kernet truk. Mereka ditangkap bersamaan saat pengamanan ganja.
Selanjutnya, AM alias BAPAK dan SLH alias BOHCENG ditangkap di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya adalah pemilik ganja.
"SLH mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang di Lhoknga, Aceh yang berasal dari beberapa wilayah Aceh," jelas Purwadi.
Tersangka lainnya, yakni AK dan RYD alias ROY yang diciduk di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Depok. Mereka berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja. Polisi menyita satu mobil boks Daihatsu GranMax untuk mengedarkan ganja.
Atas kejadian ini, keenam pelaku pengedar ganja ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.